SURABAYA – beritalima.com, Penuntutan dua kasus dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui peradilan restorative justice.
Pertama, kasus pencurian handphone yang dilakukan Aan Puji Utomo bin Kamadi, seorang penjual siomay dan kedua kasus penganiayaan yang dilakukan Iskil Jamal bin Mohamad Holil terhadap kekasihnya.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang juga telah disetujui oleh Jampidum RI pada 7 Maret 2021,” kata Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, Kamis (10/2/2022).
Dijelaskan Kajari Danang, tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan Aan Puji Utomo ini telah menyebabkan kerugian bagi Rifatul Munawar, yang merupakan teman dekatnya sebesar Rp 1,2 juta. Sambung Kajari Danang, Aan Puji Utomo terpaksa mencuri karena baru saja diberhentikan majikannya akibat dagangan siomay sedang sepi ,
“Terpaksa mencuri handphone tersebut karena untuk membantu pengobatan orang tuanya yang sedang sakit di Kediri. Barang bukti juga sudah dikembalikan ke korban dan kami apresiasi karena korban telah berbesar hati memaafkan perbuatan pelaku,” sambung Kajari Danang.
Lanjut Kajari Danang, sementara untuk penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan Iskil Jamal bin Mohomad Holil terhadap Adinda Virly Putri Insyara dihentikan karena adanya perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan koban.
“Perdamaian dilakukan pada tanggal 22 Februari 2022 yang dimediasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggarini,” lanjut Kajari Danang.
Dalam kesempatan mediasi tersebut Kajari Surabaya juga berpesan kepada terdakwa Mohamad Holil untuk tidak mudah emosi dan mengulangi perbuatannya.
“Karena pasangan kekasih tersebut akan segera melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan,” tandasnya. (Han)