SURABAYA – beritalima.com, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penangkapan pada DPO atas nama Bambang Harijanto Hadi Sujono (48), dikawasan Pergudangan Margomulyo, Selasa (15/1/2019) pukul 17.30 WIB.
Terpidana Bambang Harijanto Hadi Sujono dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 Tanggal 16 Nopember 2017 dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
Dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Kronologi penangkapan ;
Pukul 11.00 WIB Tim mendapat informasi keberadaan terpidana di daerah Citraland, kemudian Tim bergerak ke lokasi tersebut.
Pukul 12.00 WIB Tim mendeteksi terpidana berpindah lokasi ke daerah pergudangan Margomulyo, kemudian Tim bergeser ke lokasi dimaksud.
Pukul 12.30 WIB Tim tiba di pergudangan Margomulyo dan melakukan penyisiran dan diketahui bahwa gudang terpidana terletak di pergudangan Margomulyo blok F14, kemudian Tim melakukan pemantauan hingga Pukul 16.55 WIB Terpidana terpantau meninggalkan gudang bersama istrinya dengan mengendarai mobil Innova warna hitam Nopol L 1157 ZO.
Pukul 17.00 Tim melakukan penghadangan terhadap mobil terpidana dan melaksanakan penangkapan terhadap terpidana. Terpidana dibawa ke kantor Kejari Surabaya.
Pukul 17.40 Terpidana tiba di Kejari Surabaya dan diserah terimakan kepada Jaksa Eksekutor. (Han)