Kejari Tanjung Perak Musnahkan Sabu 3,9 Kilo dan Ganja Kering 927,1 Gram

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil sitaan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dari 310 perkara periode bulan Januari hingga Oktober 2022. Kamis (1/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Aji Kalbu melalui Kasi Inteljen Putu Arya Wibisana mengatakan pemusnahan ini disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan BNN Kota Surabaya.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang perkaranya sudah Inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parulian Sidauruk kepada wartawan disela-sela pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak.

Dari pantauan di lapangan, pemusnahan barbuk sitaan hasil perkara narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender, sedangkan untuk barbuk seperti pil koplo, ekstasi serta barbuk lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Khusus untuk pemusnahan barbuk berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara di gerenda,” terang Putu Arya.

Lanjut Putu Arya, untuk barang bukti hasil sitaan berwujud ganja kering sebanyak 927,1 gram.

“Untuk pil ekstasi sebanyak 13 butir, Pil Double L sebanyak 8074 butir dan obat keras berlogo Y sebanyak 714 butir,” bebernya.

Saat pemusnahan barbuk berlangsung, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri dan Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Surabaya, Slamet Suyono memperoleh giliran pertama melakukan pemusnahan barbuk. Keduanya memusnahkan barbuk sabu dengan cara di blender.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Ryzal Wicaksana terlihat memusnahkan barang bukti hasil sitaan senjata tajam dan handphone dengan cara di gerenda.

Dilapangan juga terlihat, korps Adhyaksa melakukan pemusnahan barbuk perkara tindak pidana lainnya seperti barbuk pil double L, obat keras, kartu remi dan rekapan togel dengan cara dibakar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait