Ampana – Kejaksaan Negeri Tojo Una Una melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana umum, berlangsung di halaman Kejari setempat Jumat (3/11/23).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Suwirjo, SH., MH, dan didampingi oleh Kepala Seksi PB3R Didin M. Radjak, SH, Kepala Seksi Intelijen Laode Muhammad Nuzul,SH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Endang Dwi Astuti,SH, kepala Seksi tidank pidana Khusus Tri Muriani L., SH, beserta Kasubsi Pratut Pidum Poldung Dalimunthe,SH, jaksa fungsional staf dan seluruh jajaran personal pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Suwirjo, SH., MH, menyampaikan atensi khusus terhadap perkara Narkotika melihat kuantitas jumlah barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh barang bukti perkara tindak pidana narkotika dengan total berat sekira 28 gram, beserta dengan barang bukti ikutannya berupa bong, timbangan dan lainnya,”kata Kejari.
Kejari katakan, kepada setiap jaksa untuk tidak bermain-main dalam penanganan perkara narkotika karena sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda ke depan serta tidak boleh ada jual beli perkara narkotika maupun perkara lainnya, tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala seksi intelijen Laode Muhammad Nuzul, SH didampingi oleh Kepala Seksi PB3R Didin M. Radjak SH menyampaikan rincian barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangan perkara tindak pidana umum yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode mei sd. November 2023, yang terdiri atas :
1. 16 (enam belas) perkara tindak pidana narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya (NAPZA) berupa :
a. 3.248 butir obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl (THD)
b. Narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto 27,42 (dua puluh tujuh koma empat puluh dua) gram
c. Alat hisap shabu, plastic klip, timbangan digital, handphone, dll
2. 4 (empat) perkara Kamnegtibum dan TPUL, yaitu barang bukti perkara perbuatan cabul dan persetubuhan anak, serta perkara Judi
3. 2 perkara OHARDA yaitu barang bukti perkara tindak pidana Penganiayaan dan perkara pengancaman.
Selanjutnya semua barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode mei sampai dengan November 2023 dimusnahkan dengan cara dibakar, di blender dihancurkan lalu dibakar,”jelas Laode Muhammad Nuzul.