Menurutnya, pada tahun ini kita sudah menangani 1.883 kasus dan kasus tersebut sedang dalam menjalani proses dan ada juga yang sudah putus Humuman, dan ada juga sebanyak 75 kasus korupsi yang ditangani kejati pada tahun ini.
Dalam 1883 kasus yang kita tangani, 761 kasus yang menayankut dengan Narkoba dan 4 diantaranya sudah di ponis hukuman mati, sekarang lagi dalam menjalani hukuman di Aceh, mareka yang 4 orang tersebut dalang Narkoba lintas Provinsi.
Dari semua kasus tersebut, tecatat bisa menyelamatkan uangan Negara sebanyak Rp 2.844.795.642, Milyar, dan itu terdiri dari beberapa kejati di Aceh, yaitu: Kejati Aceh sebanyakRp 2.000.000.000, kejati Aceh Tamiang Rp 52.700.000, kejati Pidie Rp 296.605.000, kejati Aceh jaya Rp 75.300.000, kejati Bireun Rp 29.832.950,kejati Singkik Rp 50.000.000.
Dia menambahkan sekarang ada 25 perkara penuntutan tindak pidana korupsi sedang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, 25 penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan dari 25 perkara tindak pidana korupsi yang telah selesai penyelidikan ini semua 75 kasus, ujarnya.
Ia berharap kepada semua tim yang menjalankan tugas dilapangan harus hati hati dalam menjalankan tugas, dikarenakan ini pekerjaan yang tidak boleh main main, jangan sampai ada yang bilang tersangka itu sebuah ATM bagi kita,’’(**)