Kemendagri Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 di Kupang

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/2/2020).

SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam menyelenggarakan pembangunan daerah.

Kegiatan yang diselenggarakan di Swiss-belinn Hotel, Kupang ini diikuti oleh ratusan peserta, mulai dari Sekretaris Daerah, Inspektur hingga kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur.

Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Benediktus Polo Maing ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah bahwa dampak dunia digital dan revolusi industri 4.0 terhadap berbagai aspek kehidupan dan sektor kehidupan, serta pembangunan ini, sangt besar dan sangat pesat.

Demikian pula dari sisi penyelenggaraan pemerintahan pengaruh revolusi industri 4.0 dalam berbagai aspek pemerintahan terutama terkait dengan menyelesaikan berbagai permasalahan publik secara cepat dan tepat, serta penyelenggaraan pemeritahan yang dinamis dengan memanfaatkan segala teknologi atau kemajuan teknologi digital saat ini.

Dikatakan, di era industri 4.0 tentu pemerintahan juga perlu atau selalu menyesuaikan diri dengan perubahan era ini. Pemerintah yang beradaptasi perubahan dengan responsif, pemerintah yang mengelola anggaran dengan transparan yang efektif dan efisien.

Penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis membutuhkan dukungan data dan informasi yang cepat dan tepat.

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pemerintah wajib menyediakan informasi pemerintah daerah untuk informasi pembangunan daerah dan juga informasi keuangan daerah. Informasi – informasi pembangunan ini tentunya berfungsi secara internal pemerintahan mapun juga secara eksternal kepada masyarakat. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait