PAPUA, beritalima.com – Penggunaan ijasah palsu oleh Bupati Mimika, Eltinus Omeleng, menjadi cermin betapa carut marutnya dunia pendidikan kita. Ijasah yang seharusnya menjadi bukti otentik terkait pendidikan seseorang, dipalsukan untuk meraih kekuasaan.
Pelanggaran hukum Bupati Mimika, seharusnya segera ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan mencopot dari jabatan strategis tersebut. Menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Eltinus Omeleng, bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP, khususnya pada ketentuan ayat 2, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Namun entah bagaimana, Mendagri seakan tutup mata dengan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati millioner tersebut. Terkait penggunaan ijasah palsu Eltinus, mendapat sorotan tajam Pengamat Pendidikan Nugroho Suryo Waseso. Menurut Nugroho, praktik penggunaan ijasah palsu, oleh kepala daerah dapat membuka peluang timbulnya kejahatan lain dalam birokrasi, ketika pejabat yang bersangkutan tersebut terpilih.
“Penggunaan ijasah palsu oleh Bupati Mimika, merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa dianggap remeh. Sangat dimungkinkan, si Bupati akan melakukan kejahatan-kejahatan dalam bentuk lain, di lingkungan Birokrasi yang dipimpinnya. Namun yang sudah pasti, mental koruptif melekat pada diri yang bersangkutan,” ucap Nugroho, Senin (16/10/17).
Ini warning bagi Mendagri untuk segera mengambil langkah dan sikap tegas, mencopot Eltinus. Apalagi salinan keputusan MA terkait hal tersebut sudah keluar. Mendagri harus merealisasikan keputusan MA tersebut.
Inilah Hasil Investigasi Dugaan Penggunaan ijasah palsu Eltinus Omeleng ;
Terkait dugaan penggunaan ijasah palsu oleh Bupati Mimika, DPRD Mimika telah membentuk Pansus Hak Angket yang tugasnya adalah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijasah palsu yang dituduhkan kepada Eltinus Omaleng, Bupati Mimika periode 2014-2019. Dari penyelidikan Pansus Hak Angket tersebut terungkap, ijasah SMP Eltinus Omaleng dengan Nomor Seri : OA ob 0074657 tahun 1991, yang dikeluarkan oleh SLTP Negeri 9 Jayapura, dimana yang menanda tangani ijasah dimaksud adalah Dra. Yuyun Nariah, dimana dugaan sementara waktu itu, bahwasanya diduga Eltinus Omaleng bersekolahnya di SMP Yayasan Pendidikan 45, namun saat mengikuti ujian digabungkan dengan SMA Negeri 9 Jayapura.
Dari hasil penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Mimika yang berkunjung langsung dan berjumpa dengan Kepala Tata Usaha Yayasan Pendidikan 45 Jayapura pada 29 September 2016, didapati keterangan dan informasi yang menunjukkan jelas bahwa ijasah SMP yang digunakan Eltinus Omaleng patut diduga adalah palsu atau dipalsukan dengan mencatut nama sekolah.
Terkait dugaan penggunaan ijasah palsu oleh Bupati Mimika, DPRD Mimika telah membentuk Pansus Hak Angket yang tugasnya adalah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijasah palsu yang dituduhkan kepada Eltinus Omaleng, Bupati Mimika periode 2014-2019.
Dalam jawaban tertulisnya melalui surat Nomor : 421.3/101a/2016 tertanggal 1 Oktober 2016, Kepala Sekolah SMP Yayasan Pendidikan 45 Jayapura, Sdr. Langgau, S.Pd, M.Pd menjelaskan bahwa, ‘Eltinus Omaleng tidak pernah bersekolah di SMP Negeri 9 Jayapura, dan bila melihat tahun kelulusan di ijasah yang mencantumkan tahun 1991, padahal tahun 1991 itu SMP tersebut belum ada’.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Yayasan Pendidikan 45 juga mengungkap kepalsuan lainnya dari ijasah yang digunakan Eltinus Omaleng, untuk mendaftar adalah soal nama Kepala Sekolah yang menandatangani Ijasah dimaksud. Nama Kepala Sekolah yang tandatangan ijasah tertera Yuyun Nariah pada tahun 1991, sedangkan Yuyun Nariah baru menjabat sebagai Kepala Sekolah pada tahun 1993 dimana SMP Yayasan Pendidikan 45 Jayapura baru bergabung dalam pelaksanaan Ujian Akhir Nasional.
Tak hanya ijasah SMP, ijasah SMA Eltinus pun diduga palsu. Dugaan tersebut diperkuat pernyataan Kepala Sekolah SMA I, Dominggus Marani melalui surat dengan Nomor : 271/SMA I/JPR memastikan bahwa ijasah SMA yang digunakan oleh Eltinus Omaleng adalah ijasah palsu atau dipalsukan oleh yang bersangkutan dengan mencuri data-data alumni SMA Negeri I yang lulus pada tahun dimaksud.
Menurutnya, Eltinus Omaleng tidak pernah bersekolah di SMA Negeri I Sentani yang dahulu bernama SMA Negeri III Sentani, nama dimaksud juga tidak terdaftar dalam Buku Induk Siswa yang lulus pada tahun 1995. Ia juga mengungkap kepalsuan dari ijasah yang digunakan Eltinus Omaleng, dimana Nomor Induk Siswa (NIS) yang dicantumkan pada ijasah palsu tersebut yakni NIS 2842. Sebenarnya adalah NIS milik orang lain, yang terdaftar atas nama Sdri. Fransina Pikindu, sedangkan Nomor Seri Ijasahnya, 18 OB oc 0806410 terdaftar atas nama milik Sdr. David Moses.
Kurang puas mendapatkan fakta otentik tentang kepalsuan ijasah SMP dan SMA yang digunakan Eltinus Omaleng saat mendaftar sebagai Calon Bupati Mimika Periode 2014-2019, Pansus Hak Angket kembali menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua, dimana sesuai aturan saat mendaftar, sebagai Calon Bupati semua ijasah yang dilampirkan wajib dilegalisir oleh SKPD terkait sebagai bukti keabsahan. Dimana melalui surat bernomor : 420/1323 tertanggal 3 Oktober 2016 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi papua juga menguatkan bahwa ijasah yang digunakan oleh Eltinus Omaleng patut diduga palsu atau dipalsukan.
Menurut ahli hukum pidana Dr.Ali Yusran Gea.Mkn.MH mengatakan, “Putusan Mahkamah Agung dikangkangi Mendagri, sudah seharusnya sejak putusan diterbitkan Mendagri harus melaksanakan pencopotan terhadap Bupati Mimika, apalagi putusan MA tersebut juga ada unsur pidananya, maka copot Bupatinya langsung dipidanakan dan jika perlu diusut tuntas ada tidak korupsinya,” jelasnya.(Elw/br)