Kemendesa PDTT Tidak Pernah Beri Rekomendasi Diklat Kilat LPD

  • Whatsapp

SUMENEP, beritaLima – Kegiatan diklat kilat terhadap calon Pendamping Desa (PD) yang digelar oleh Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) di Kantor Kementerian Agama Sumenep, Senin (19/9/2016) lalu dibantah oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) RI.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendesa PDTT RI, Taufik Madjid,S.Sos.,M.Si mengatakan, kegiatannya setelah melaksanakan Training of Trainer (ToT) untuk pelatihan pratugas tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM), akan dilanjutkan dengan pelatihan pratugas untuk pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD) di ibu kota provinsi masing-masing.

Selain itu, salah satu pemateri, Hartadji mengaku sebagai staff khusus dari Kemendesa dan mendapatkan undangan secara pribadi, bukan usulan Kemendesa karena sebagai pembina LPD.

Sementara, Ketua DPW LPD Jawa Timur, Mohammad Arifin menjelaskan kegiatan tersebut sebagai pembekalan bagi anggota. Bukan anggota biasa, tetapi terpilih menjadi pemdamping desa.

”Kami undang pemateri dari Kemendes RI untuk memberikan pembekalan dan pelatihan bagi peserta yang sudah terdaftar sekitar 300 dari seleksi 3 bulan lalu,” kilah Arifin, waktu itu.

Dia menjelaskan, Kemendesa PDTT melalui konsultan nasional peningkatan kapasitas masyarakat desa (KN-PKMD) telah membentuk Tim Grand Master Training berjumlah 280 personil yang terdiri dari unsur NGO, akademisi, pegiat desa, konsultan wilayah provinsi, serta konsultan nasional khusus untuk menangani penyelenggaraan pelatihan.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) di Sumenep, mengatasnamakan Kementerian Desa (Kemendesa) RI menggelar diklat untuk pendamping desa se-Kabupaten Sumenep.

Pelaksanaan diklat kilat sebagai pembekalan terhadap calon Tenaga Ahli (TA) dan Pendamping Desa (PD) yang dilaksanakan LPD itu, juga mengatasnamakan sebagai mitra kerja KPK, dan digelar di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Senin (19/9/2016).

(An/ TI)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *