Kenaikan Angka Pernikahan Anak Melonjak 300 Persen Saat Pandemi Covid

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com |
Wow ……kenaikan despensasi Perkawinan Anak di Jatim melonjak sekitar 300 % ? Begitu ungkapan yang dilontarkan oleh anggota DPRD provinsi Jatim Hari Putri Lestari atau yang biasa dipanggil HPL ini usai melakukan pertemuan dengan Pengadilan Tinggi Agama Jatim, Kamis (8/4/2021)

HPL mengisahkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengikuti Workshop Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Timur, penyelenggara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak & Kependudukan Jawa Timur.
Hadir sebagai Narasumber wakil Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Bapak Sukri, PW NU Jawa Timur Bapak Kyai Haji Marzuki Mustamar, sementara yang mewakili Komisi E DPRD provinsi Jatim HPL.

“Acara workshop ini melibatkan peserta Ketua Pengadilan Agama se Jatim,
Ketua Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak & Kependudukan kota /kabupaten se Jatim, dan
OPD terkait Provinsi Jatim,” terang politisi partai PDIP ini.

HPL menjelaskan bahwa pembahasan fokus pada
Kenaikan pengajuan dispensasi usia perkawinan anak, sejak ditetapkannya Perma tahun 2019 meningkat dari tahun 2019 (6.171) menjadi (17.571) di tahun 2020.

“Belum dilakukan penelitian penyebab kenaikan sekitar 300% di setiap kabupaten / kota. Apakah sebab peraturan menteri agama, atau sebab pandemi covid. Kenaikan ini harus menjadi perhatian dan upaya bersama, namun juga tidak bisa serta merta menyimpulkan bahwa dengan kenaikan dispensasi perkawinan anak menunjukkan kenaikan angka perkawinan anak yang sangat signifikan,” sambung HPL.

HPL mengatakan, upaya Pencegahan Perkawinan anak bisa dilakukan, diantaranya melalui Kerjasama seluruh pihak yang terkait, seperti tokoh agama, Orang tua, RT, RW, Kepala Desa / lurah, tokoh masyarakat, aktifis, OPD terkait, sekolah, dinas pendidikan, dinas kebudayaan, perempuan anak, dinas kependudukan, pengadilan agama, media massa, dan para pemuda.

“Kita akan lakukan sosialisasi secara masive Peraturan Perundangan Perkawinan, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah tangga, diadakannya kembali Kursus /konsultasi Calon Pengantin dan orang tua, di setiap kota/ kabupaten bila perlu di setiap kecamatan,” lanjutnya.

“Perlu meningkatkan anggaran penunjang pelaksanaan Surat Edaran Gubernur tahun 2021, akan dievaluasi 2 atau 3 tahun kedepan jika belum menurunkan perkawinan anak, kemungkinan dapat diusulkan melalui Perda Jatim,” pungkasnya. (Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait