PAMEKASAN, Beritalima.com- Badan Pertanahan Negara(BPN) Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur. Mengadakan Sosialisasi awal pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL). Tahun Anggaran 2019.Acara tersebut, diadakan di , di ruang Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, Rabu (09/01).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati- Wakil Bupati Pamekasan. Sekdakab Pamekasan. Waka Polres Pamekasan. Camat. OPD. Dari beberpa Kepala Desa yang memohon awal pedaftaran(PTSL).
Kepala BPN Pamekasan Tugas Dwi Patma menjelaskan, dalam rangka sosialisasi PTSL kali ini. Adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah. Melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018,” tuturnya dia, Rabu(09/01).
Lanjut Ia memenarangkan, PTSL yang populer dengan istilah sertifivikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah. Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertivifikat dapat menjadikan tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
” Dengan adanya ini, semoga program PTSL di Pamekasan berjalan sesuai dengan harapan kita semua.untuk mendorong program Pemerintah,” harapnya Tugas selaku pemangku kebijakan di BPN Pamekasan.
Ketika ditanya soal berapa biaya pembuatan Sertivifikat tanah. Dirinya secara tegas juga menyampaikan kepada warga pamekasan. Untuk biaya yang harus dipersipakan sebesar Rp. 150.000 dan kalau ada penarikan lebih dari jumlah tersebut dipersiapkan atau digunakan untuk Patok, pembelian materai, sesuai SK bupati.
“Kepada pemohon terlebih dahulu harus menyediakan KTP, KK, SPPT. Sebelum peserta mendaftarkan ke kepala Desa, harus memasang patok tugu batas untuk mempermudah pihak pertanahan dalam proses pengukuran tanah nantinya,”jelasnya.
Reporter : Andy.k
Editor : Santoso