Ketahui Ciri Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal agar Terhindar dari Jeratannya

  • Whatsapp
Waspada investasi bodong
Paparan materi webinar Cerdas Mengelola Keuangan Terhindar dari Investasi dan Pinjaman Ilegal (Tangkapan layar Youtube @diskominfowonosobo)

WONOSOBO, beritalima.com – Maraknya investasi bodong dan pinjol ilegal akhir-akhir ini yang disebabkan mudah terkena bujuk rayu janji manis serta buta terhadap investasi tak sedikit masyarakat tertipu dengan aktifitas ekonomi tersebut.

“Dengan janji memberi keuntungan besar dan prosesnya mudah tanpa melakukan sebuah literasi adalah daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang akhirnya terjerat dengan kasus ilegal ini,” ucap Bupati Wonosobo saat membuka webinar Cerdas Mengelola Keuangan, Terhindar Dari Investasi dan Pinjaman Ilegal, Selasa, (19/4/2022).

Bacaan Lainnya

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, S.Ag mengungkapkan berdasarkan survei nasional literasi dan inklusi keuangan Tahun 2019 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan hanya mencapai 38,03% dengan inklusi sebesar 76,195% artinya hanya 38% yang memahami pengetahuan produk keuangan se-Indonesia.

lebih lanjut disebutkannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri memberi perhatian khusus terhadap kegiatan investasi dan Pinjol ilegal ini.

Ditambahkannya masyarakat diharapkan meningkatkan literasi keuangannya agar tak terjerat dengan jebakan investasi dan Pinjol ilegal yang marak akhir-akhir ini.

“Sebelum melakukan kegiatan berinvestasi maupun melakukan pinjaman pikirkan, pertimbangkan, minta saran kepada yang kompeten hingga lakukan literasi sehingga di kemudian hari tidak menyesal,” kata Afif.

Di saat yang sama Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo menyebutkan bahwa webinar yang diselenggarakan Pemkab Wonosobo bekerjasama dengan OJK tersebut sebagai upaya mengedukasi masyarakat tentang investasi yang sehat dan memilih lembaga keuangan yang baik.

Saat memaparkan materi Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi OJK Wiwit Puspasari bahwa SWI sebelumnya telah menghentikan entitas keuangan yang dilarang sejak tahun 2017.

Pihaknya juga telah melakukan antisipasi dan penanganan terhadap aktifitas tersebut diantaranya koordinasi dengan pusat,  publikasi investasi ilegal kepada masyarakat, cyber patrol, pengajuan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo, serta melaporkan kepada Bareskrim Polri.

Wiwit Puspasari juga membeberkan ciri investasi ilegal yakni janji memberi keuntungan besar dalam aktu singkat, memberi bonus member get member, klaim tanpa resiko, legalitas perusahaannya tidak jelas dan banyak lainnya.

Di sisi lain Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati  membagikan tips cara memilih koperasi yang baik dan benar.

“Perhatikan 4 hal pokok ini meliputi badan hukum dan kedudukannya, kepemilikan Nomor Induk Koperasi, ijin operasional, dan jelasnya pengurus dan pengelola koperasi,” jelas Ema.

Ditandaskan Kanit II Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Ari Sulistyawan diperlukan sikap waspada dan hati-hati agar terhindar dari investasi bodong dan pinjaman online.

“Jangan mudah tergoda bujuk rayu dalam berinvestasi dan mengajukan pinjaman agar tidak menyesal dikemudian hari.” tegas Kanit II Subdit 2 Ditserse Krimsus Polda Jateng ini. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait