JEMBER, beritalima.com | Keterbukaan informasi publik, akan berbanding lurus dengan kepercayaan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak saat menghadiri malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Aula Hotel Novotel Surabaya, Rabu (30/11/2022).
Menurut Emil, kata kunci itu semua, bukan hanya memberikan keterbukaan informasi, tetapi juga memberikan kemudahan dalam mengaksesnya.
Dengan begitu, memudahkan masyarakat untuk menjangkau sebuah informasi yang disediakan pemerintah.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa keterbukaan informasi ini sangat penting. Mengapa begitu? Sebab, jika pemerintah tak bisa membuka informasi kepada publik, dapat diartikan bahwa pemerintah tersebut tidak bisa dipercaya,” tegasnya.
Belum lagi, dengan kecanggihan teknologi, seharusnya semua lebih mudah memberikan informasi kepada masyarakat. “Kalau bisa memberikan info hari ini, kenapa harus besok?” paparnya.
Meski begitu, penyampaian informasi yang diberikan juga perlu disaring. Mana yang bisa disebarkan, mana yang bersifat dikecualikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bobby A Sandy menyampaikan, Bupati Jember H. Hendy Siswanto sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
“Itu tepatnya, pada 8 April 2022 lalu. Perbup ini merupakan komitmen dan langkah konkret Bupati, untuk mewujudkan keterbukaan informasi Pemkab Jember,” paparnya. (Sug)