Ketua FWP di Pamekasan, Kecam Tindakan Represif Polisi Terhadap Jurnalis

  • Whatsapp

Caption : Ketika Ketua FWP di Pamekasan,Dedy Priyanto melakukan aksi bersama Puluhan wartawan. Mengecam Tindakan Represif Polisi Terhadap Jurnalis.

PAMEKASAN, Beritalima.com- Puluhan Wartawan di Kabupaten Pamekasan, Madura, yang tergabung dalam ‘Forum Wartawan Bersatu’ menggelar aksi demonstrasi untuk mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap tiga orang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Susel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (24/09/2019) lalu.

Bacaan Lainnya

Ketiga jurnalis itu masing-masing perwarta foto Kantor Berita ANTARA Muh Darwin Fatir, wartawan Inikata.com Syaiful dan wartawan makassartoday.com Ishak Pasangan.

“Aksi ini bentuk kekecewaan kami (Wartawan Pamekasan) atas intimidasi, diskriminasi yang dilakukan oleh aparat keamanan sehingga menyebabkan beberapa jurnalis itu luka, cidera,” kata Ketua Forum Wartawan Pamekasan (FWP), Dedy Priyanto. Usai Aksi dilakukan di depan Kantor Bupati Pamekasan, Jalan Kabupaten, Kecamatan kota, Pamekasan, Madura Jawa Timur, Jumat (27/09/2019).

Selain itu Dalam aksi tersebut puluhan wartawan itu membawa poster yang bertuliskan “Anda anarkis, kami boikot rilis”, “Ada rilis kami diundang, liput aksi kami ditendang”, “Mara pak jha` Kolpokolan, engko` nyare napka (jangan pukul pak, saya cari nafkah)”, dan beberapa tulisan lainnya.

Selaku Ketua Organisasi kewartawan di Pamekasan Dedi menilai, adanya kekerasan terhadap wartawan melanggar UU Pers.

“Terus terang ini sebuah pembungkaman pers. Dan cara-cara seperti ini tetap dilakukan oleh pihak kepolisian,” ucap Dedy.

“Dan kami harap Kapolri melalui Kapolres Pamekasan untuk meminta maaf kepada kami selaku bagian wartawan di Indonesia,” sambung Dedy Priyanto.

Selain itu, Dedy Priyanto mengutarakan, dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan, wartawan dilindungi oleh undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindak kekerasan, menurut Dedy Priyanto merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, bahkan bertentangan dengan hukum.

“Maka dari itu kami mengecam berbagai tindak kekerasan terhadap jurnalis, dan menuntut agar oknum yang telah melakukan tindakan represif kepada rekan kami di Makassar disanksi tegas,” pintanya.

Dedy Priyanto juga menyebut, aksi demonstrasi itu dilakukan sebagai bentuk dukungan moral kepada pewarta foto ANTARA yang mengalami tindakan represif aparat saat meliput unjuk rasa mahasiswa di Makassar.

“Kami berharap, kejadian yang menimpa teman kami seprofesi kami di Makasar merupakan kejadian yang terakhir dan tidak terulang lagi, karena bagaimanapun, kekerasan adalah tindakan melawan hukum,” pungkasnya Dedi.(rr).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *