Ketua Komisi B DPRD Jatim Resmi Tersangka

  • Whatsapp

JAKARTA – Ketua Komisi B DPRD Jatim Mohammad Basuki resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (6/6).

Selain itu, sebagai penerima suap lain KPK juga menetapkan dua anggota staff DPRD Jatim atas nama Santoso dan Rahman Agung.

Sementara sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapan dua kepala dinas Provinsi Jatim atas nama Bambang Heryanto (Kadis Pertanian), Rohayati (Kadis Peternakan), dan Anang Basuki Rahmat (ajudan Kadis Pertanian).

‘’Sebagai pemberi BH, ABR, ROH, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimna diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Selasa ( 6/6 ).

Lebih lanjut, Basarua mengatakan, Sebagai penerima MB, S dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal ayat 1 ke-1 KUHP, ’’ kata Basaria.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *