Ketua Pengusaha Muda Khawatir Terhadap Pasca Insiden 411

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Sam Aliano, salah seorang Ketua Pengusaha Muda Indonesia menyayangkan sikap pemerintah terhadap kasus Ahok alias Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaya Purnama yang berlarut – larut tidak secepatnya diproses. Ia pun mengkhawatirkan pasca insiden 411, apa yang terjadi lantaran satu orang yang menista agama. Dengan demikian pemerintah dinilai sulit untuk mengadili dan memenjarakan Ahok, agar rakyat tenang damai dan menjadi harmonis antara pribumi dan non pribumi.

“Saya sekumpulan pengusaha muda semua bertemu disini untuk membahas karena merasa khawatir harus kemana. Oleh karena itu pemerintah harus cepat bisa menuntaskan semua permasalahan ini, jangan sampai ibarat nasi jadi bubur,” terang Sam Aliano

Mengingat dirinya yang sudah 20 tahun berusaha di Indonesia, mengingat pula saat kejadian yang terjadi pada tahun 1998 hingga dirinya merasa trauma ketika tengah berada di Mangga Dua, Jakarta Barat. Tidak bisa kemana-mana karena terjepit dan terpaksa menginap di hotel Dusit.

“Saya tidak mau lagi melihat Indonesia lagi seperti dulu, karena seorang bernama Ahok, lebih baik pemerintah bertindak cepat, sekarang dan jangan telat. Saya tidak mau bisnis kita ini jadi rugi, dollar semakin naik, ekonomi semua ketakutan, orang bisnis batal dengan kita. Kita punya kekhawatiran sebagai pengusaha Indonesia Muda,” imbuh aktrivis politik Internasional kepada wartawan..

Ditempat terpisah, Tim Advokasi Al-Qur’an dan NKRI, mengawal pernyataan sikap MUI tertranggal 11 Oktober 2016. Pernyataan sikap tim advokat itu diperkuat dengan tausiah kebangsaan MUI pada tanggal 9 Nopember 2016 terkait penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non aktrif Basuki Cahaya Purnama (Ahok).

Ucapan Ahok di Pulau Seribu menurut pandangan dan sikap MUI, jelas dirasakan umat Islam sebagai penghinaan terhadap agama Islam, kitab suci Al-Qur’an, Rasulullah, dan para ulama karena memasuki wilayah keyakinan pemeluk agama Islam dengan memberikan penilaian (judment) terhadap suatu pemahaman yang diberikan ulama dengan memakai kata yang bersifat negatif, pejoratif, dan mengandung kebencian (hate speech)

Tim advokat yang tergabung dalam tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan MUI, hingga saat ini sudah berjumlah 481 advokat. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *