Ketua Yayasan Vihara Tri Ratna Pertahankan Status Tanah A Quo

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Ketua Yayasan Vihara Tri Ratna, Dian yang didampingi kuasa hukumnya pertahankan status tanah a quo dan mengajukan gugatan perdata dalam perkara No. 236/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan Ketua Yayasan Vihara Tri Ratna bersama kuasa hukumnya karena perkara perdata No.329/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst telah diputuskan PN Jakpus tidak dapat diterima, kendati sekarang ini masih dalam proses banding atas putusan PN Jakpus No.329/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst di PT DKI Jakarta.

Lebih lanjut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan fisik Vihara Tri Ratna Jakarta Pusat sebagai objek sengketa dalam gugatan kepemilikan tanah dan bangunan, Senin (30/10/2017). Pengecekan fisik ini merupakan tindak lanjut gugatan di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta yang dilayangkan seseorang bernama Moe Irwan Raharja atas kepemilikan tanah dan bangunan wihara.

Ketua Majelis Hakim Mahfudin yang memimpin pemeriksaan objek sengketa, mengecek batas-batas wilayah dan bangunan fisik di dalam wihara. Hasil pengecekan itu akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Ini sebenarnya perkara lama. Di dalam penetapan putusan sela, PT memerintahkan PN Jakarta Pusat memeriksa objek sengketa. Untuk itu kami melihatnya,” ujar Mahfudin usai melakukan pengecekan wihara.

Dari hasil pengecekan, terdapat sejumlah temuan berbeda dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Moe sebagai pihak penggugat, di antaranya yakni soal batas wilayah dan luas tanah wihara.

Kuasa Hukum Yayasan Vihara Tri Ratna, Syamsudin Arwan mengatakan dalam sertifikat Hak Pakai 177/Kartini yang dimiliki Vihara Tri Ratna tercantum sejumlah perubahan batas wilayah. Kemudian pada luas tanah, lanjutnya, terdapat selisih yakni 1.089 meter persegi pada sertifikat HGB dan 1.600 meter persegi pada sertifikat hak pakai.

Merujuk pada Peraturan Menteri Agraria 9/1999 menyebutkan jika terdapat selisih perbedaan antara batas tanah yang tidak sesuai menunjukkan adanya cacat hukum administrasi.

“Berarti terdapat kesalahan data yuridis dan fisik yang mengakibatkan sertifikat cacat hukum, sehingga dapat dibatalkan,” katanya.

Syamsudin juga menegaskan bahwa kepemilikan wihara mendasarkan pada SK Gubernur DKI 10 Januari 1972 yang menyatakan bahwa segala tindakan pembongkaran, perubahan, dan pemindahan di atas bangunan hanya dapat dilakukan atas izin gubernur kepala daerah.

“Peraturan itu sudah jelas. Siapa pun yang melangar akan dituntut sesuai UU yang berlaku,” tutur Syamsudin.

Lebih jauh diungkapkan umat Vihara Tri Ratna, Anton Wiguna di tempat yang sama mengatakan bahwa gugatan kepemilikan tanah dan bangunan Vihara Tri Ratna telah memakan proses yang cukup panjang. Ia pun menyatakan bahwa permasalahan itu berawal dari gugatan Moe Irwan Miharja kepada pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna agar segera mengosongkan tanah dan bangunan wihara pada tahun 2014.

“Dari gugatan itu kami baru tahu kalau sertifikat tanah hak pakai kami berubah menjadi HGB atas nama Moe,” ujar Anton.

Dari sejumlah keterangan, lanjut Anton, sertifikat HGB itu diperoleh dari hasil hibah seseorang bernama Gunawan Mihardja yang mengaku sebagai Ketua Dewan Kong Koan atau sejenis Dewan Tionghoa di Jakarta. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan Moe tidak dapat diterima.

Dijelaskan Anton, Yayasan Vihara Tri Ratna adalah satu-satunya pihak yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut. Sebab, sejak awal tanah dan bangunan itu telah dikelola sebagai tempat ibadah.

“Bangunan Vihara juga telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sejak tahun 1972. Kalau dialihkan harus izin dulu dari gubernur DKI sebagai pihak yang berwenang,” ujarnya.

Namun Wihara Tri Ratna, kata Anton, sampai saat ini masih aktif digunakan untuk beribadah umat Buddha, bahkan jumlah jema’atnya mencapai ratusan orang setiap hari.

“Jangan sampai Vihara Tri Ratna ini dibongkar. Mudah-mudahan hakim bisa memutuskan dengan adil,” ucapnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *