BONDOWOSO, beritalima.com – Meski pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bondowoso masih akan dilaksanakan pada tahun 2024. Namun, pernak-perniknya mulai perlahan dirasakan di tengah-tengah masyarakat.
Salah satunya, yakni munculnya polingkita.com yang berisi jajak pemilihan “Siapa Calon Bupati Bondowoso 2024 ?”. Dan di dalamnya, terdapat lima orang nama yang bisa dipilih.
Di antaranya yaitu, berurutan KH. Salwa Arifin – Bupati Bondowoso saat ini, H. Ahmad Dhafir – Ketua DPRD Bondowoso, H. Irwan Bachtiar Rahmat – Wakil Bupati saat ini, KH. Hasyim Husnan – tokoh agama di Kecamatan Tamanan, dan H. Soekaryo – mantan Pj. Sekda Bondowoso.
Tak diketahui pasti siapa yang pertama kali menebar polling tersebut hingga saat ini. Hanya saja disebutkan bahwa polling tersebut dibuat pada 7 Juni 2022. Dan hingga saat ini, Selasa (12/7/2022) pukul 14.18 WIB, telah tercatat ada 2.257 suara.
Adapun hasilnya sendiri, tertinggi Bupati Salwa Arifin yang memperoleh 1.404 suara (62,2 persen) , disusul posisi ke dua ada KH. Hasyim Husnan dengan 399 suara (17,7 persen).
Ada di posisi ke tiga yaitu Ketua DPRD Ahmad Dhafir 12,5 persen atau 283 suara. Dan Wabup Irwan Bachtiar Rahmat di posisi ke empat 127 suara 5,6 persen. Dan terakhir H. Soekaryo 44 suara atau sekitar 1 persen.
Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Junaidi menerangkan, terkait polling ini pihaknya juga pernah mendapatkan linknya.
Namun, menurutnya jika berbicara polling yang merupakan bagian dari survey. Sebenarnya tak perlu ijin dari KPU, karena yang ijin kepada pihaknya adalah lembaga pemantau. Salah satunya adalah pada waktu pencoblosan rekapitulasi, proses perhitungan, dan lain sebagainya.
“Kalau polling itu dipersilahkan, sah-sah saja. Tak ada aturannya kalau polling itu,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Disinggung tentang tahapan Pemilu 2024, ia menerangkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 ini mulai dibuka pendaftaran partai politik. Hingga nanti 31 Desember 2022.
“Tapi pendaftaran Parpol dilakukan tidak seperti dulu kalau melihat dan membaca rancangan PKPU nya,” tuturnya.
Jika merunut pada yang lama, pendaftaran dilakukan dari pusat, wilayah, sampai ke kabupaten.
“Tapi hari ini, kalau membaca rancangan itu, hanya di tingkat pusat saja pendaftarannya. Tingkat wilayah atau kabupaten hanya menerima daftar kepengurusan, daftar keanggotaan yang dilengkapi KTA dan KTP,” urainya.
Sementara Pak Baim, Warga Desa Maesan, Kecamatan Maesan, mengaku pernah mendapat polling tersebut. “Iya dapat, juga polling itu,” ujarnya.(*/Rois)