Kinerja Guru-Guru Di Kampung Yang Tidak Sesuai Dengan Nota Tugas

  • Whatsapp

Fakfak,beritalima.coma – guru sebagai aparatur sipil negara, bahkan ada yang belum berstatus sipil negara tentu karena kebutuhan bersama denga pernyataan bapak mentri pendidikan yang baru beberapa saat lalu menyampaikan bahwa indonesia bukan kekurangan guru tetapi sebenarnya indonesia mempunyai banyak guru,namun mekanisme distribusi guru yang tidak merata. menurut bupati Fakfak dalam Jumpa PERSnya dikantor Dinas Pekerjaan Umum ( PU )Fakfak Sabtu Siang,(13/8) pukul,1.Wit.
Bukan mekanisme tanggung jawab moral namun guru. ini juga tidak komitmen sebagai pembina aparatur daerah saya menilai begitu.bayangkan kunjungan saya ke kampung-kampung adaguru bahkan juga tidak ada guru di tempat, tugas sangat di sayangkan tanggung jawab harus kita orientasikan kepada suatu orielfors (kekuatan moral) profesionallisme di samping tupopsi bahkan juga ada himenenprof (yang ada pendekatan kemanusiaan) guru bertugas untuk mendidik anak-anak orang dan anak sendiri,untuk menjadi anak bangsa tentu dengan harapan positif agar mereka dapat menjadi generasi penerus yang soleh.Ujar Bupati Fakfak,Drs.Mohammad Uswanas.MS.i.
Generasi yang imani dan generasi yang profesional mampu melaksanakan keberlanjutan daripada sistim penyelenggara pemerintahan ini.inti dari generasi ini saya lihat perhatian pemerintah terhadap guru tidak kurang.
Saya selaku Kepala daerah sudah mengatur supaya dikabupaten Fakfak ini guru-guru yang membawa catatan kepala sekolah atau surat tugas hukumnya wajib diberi sangsi karena itu tidak boleh,bahkan saya sudah memanggil kepala dinas pendidikan dan semua kepala dinas yang ada di masing-masing SKPD.bahkan juga saya ingatkan tidak satu pun yang punya kewenangan untuk memindahkan guru,karena guru yang di pindahkan itu atas persetujuan dan perintah bupati dengan surat keputusan bupati, saya dapat laporan dari beberapa kepala sekolah mereka mau tolak salah terima juga salah, yang mengatur guru adalah bupati melalui dinas pendidikan.Jelas.Moca.
SK yang memindahkan dan memutasikan adalah SK bupati bukan kepala sekolah,saya melarang tidak boleh memakai nota dinas,nota tugas dan segala macam karena itu tidak berlaku,yang berlaku adalah surat keputusan bupati.oleh karena itu saya memberikan perhatian kepada para guru khususnya di kabupaten Fakfak mulai dari dalam kota sampai Karas pulau tiga dan Womosah agar tidak diperbolehkan untuk memindahkan dirinya kemanapun tanpa di landasi dengan surat keputusan bupati apabila di temui.

Guru yang tidak berada di tempat tugas satu bahkan dua tahun harus di pecat, karena itu sesuai dengan ketentuan dan arahan mentri aparatur negara reformasi birokrasi aparatur sipil negara itu sekarang lebih ketat harus kita memahami itu.saya melihat juga yang terjadi di unit kesehatan ini juga sama ketika di tanyakan terkait dengan jumlah guru SD,SLTP dan SLTA yang kurang lebih dari seribu enam ratus guru di kabupaten Fakfak itu cukup besar bahkan sangat bagus tingkat kesadarannya tetapi yang kurang untuk mengabdi tidak semua guru tentu lebih banyak bagus daripada yang tidak bagus.tetapi harus komitmen dalam menmenejer satu sistem pendidikan tidak bisa bilang jumlahnya kecil bahkan jumlah besar lebih bagus karena berdampak negatif terhadap sistem secara keseluruhan termasuk dinas kesehatan juga.Ujar Bupati Fakfak,Drs.Mohammad Uswanas.MS.i (Amatus.Rahakbauw)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *