Jakarta,Beritalima.com-
Kinerja Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara dipertanyakan.Pasalnya Kegiatan membangun 9 lantai di Jl.Yossudarso No.36 RT.04/10 kelurahan Kebon Bawang Kecamatan tanjung Priok dibiarkan berdiri tegak tanpa halangan apapun padahal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tertera di Banner 8 lantai. Ironisnya lagi Kegiatan membangun tesebut tak Jauh dari Kantor Walikota Jakarta Utara berada.
Lain halnya tindakan secepat kilat yang dimulai dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1,2,3,4 serta Segel secara serempak pada kegiatan membangun rumah tinggal yang melanggar satu lantai di Jl.Jl.Agung Permai 1 Blok D 13, No.9A Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok dan juga dibongkar paksa pada Rabu (1/6/2016).
Padahal beberapa waktu lalu Kepala Suku Dinas Penataan Kota Marbin Hutajulu menegaskan kepada media bahwa pihak pemilik maupun kontraktor kegiatan 9 lantai tersebut agar diberhentikan kegiatan membangunnya.
“Kegiatan membangun tersebut memang kami pantau terus serta sudah kami minta agar tidak ada kegiatan membangun (Berhenti) sebelum ada ijin penambahan keluar yang saat ini sedang dalam proses permohonan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta dan memang dengan adanya penambahan seharusnya sudah kena finalti ,”Tegas Marbin beberapa waktu lalu.
Selanjutnya dikatakan Marbin sepanjang melanggar total akan kami bongkar akan tetapi selama masih bisa di ajukan ijin silahkan urus ijinnya.
“Kami tetap azas kebenaran yang dijalannkan dan kami tidak peduli siapa pemilik bangunan tesebut kalau memang kami perintahkan berhenti ya harus berhenti,”Ujarnya.
Ironisnya pemilik tetap membangun tanpa menghiraukan perintah Sudin Penataan Kota Jakarta Utara bah kan Kantor sementara yang berada dibelakang dibangun permanen padahal sesuai peraturan harus ada Jarak Bebas Belakang (JBB). (Edi)