JAKARTA,beritaLima.com,- (16/05/2017) : Demi mempermudah akses pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), kini Badan Usaha baru dapat langsung terdaftar dalam program jaminan sosial yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, melalui sistem yang terintegrasi dengan pelayanan publik, seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, kantor pelayanan pajak dan lainnya. Mekanisme layanan satu pintu tersebut bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi Badan Usaha baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan, agar lebih praktis dan lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.
Melalui layanan satu pintu, Badan Usaha baru yang mengurus permohonan perizinan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP/BKPPM, secara otomatis akan terdaftar dalam Program Jaminan Sosial melalui Formulir Pendaftaran Bersama (FPB) dan Aplikasi Pendaftaran Terpadu (APT). Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi Badan Usaha untuk mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pada saat melakukan pengurusan izin usaha di BPTSP.
Badan Usaha baru yang dimaksud adalah Badan Usaha yang sedang memproses pengurusan perizinan Badan Usaha, atau Badan Usaha yang telah memiliki perizinan Badan Usaha namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengurus dokumen perizinan, Badan Usaha baru dapat menggunakan aplikasi online pelayanan publik atau datang langsung ke titik pelayanan publik setempat.
“Melalui layanan satu pintu ini, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Bagi BPJS Kesehatan komitmen ini menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan. Sampai dengan tahun 2017 BPJS Kesehatan telah mengupayakan berbagai rencana strategis pelayanan peserta yaitu dengan melakukan perluasan pelayanan peserta yang dilakukan untuk mendukung cakupan kepesertaan dan kepuasan peserta,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Senada dengan Fachmi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, ini merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kemudahan dalam menjalankan usaha ini tentunya akan berpengaruh terhadap kepatuhan Badan Usaha terhadap regulasi yang ada, salah satunya yaitu memiliki perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Ke depannya, kita akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta,” tutur Agus.
Melalui layanan satu pintu ini, upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat diwujudkan, dengan didasarkan saling membantu dan mendukung agar penyelenggaraan Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.
“Harapannya juga masyarakat akan teredukasi atas komitmen negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial yang komprehensif di Indonesia. Selain itu juga masyarakat bisa lebih memahami manfaat dan fungsi dari masing-masing BPJS yang ada,” tutup Agus. (Mukadar)