· Satu Bakal Calon Bupati Bireuen Gagal
Foto : Balon Bupati/wakil bupati terima berkas administrasi persyaratan calon
Bireuen,beritalima – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Mukhtaruddin,SH,MH menyatakan bahwa hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bupati dan wakil bupati Bireuen Tahun 2017 hanya satu dari enam Paslon yang telah memenuhi syarat yaitu Tgk H Muhammad Yusuf ( Tu Sop ) dan dr Purnama Setia Budi Sp.OG ( dr – Pur ).
Sedangkan lima paslon lainnya belum memenuhi syarat, namun bakal calon bupati/wakil bupati Bireuen bisa melengkapi persyaratan pencalonan yang belum memenuhi syarat tersebut 1 – 4 Oktober 2016.
Pun demikian bagi bakal calon bupati atau wakil bupati yang tidak lulus uji baca Alquran atau uji kesehatan tidak bisa lagi melengkapi persyaratan pencalonan sebab sudah dinyatakan gagal dan gugur sebagai calon bupati atau wakil bupati.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua KIP Kabupaten Bireuen Mukhtaruddin,SH,MH pada Rapat Pleno terbuka tentang penyampaian hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bupati dan wakil bupati Bireuen Tahun 2017, Sabtu (1/10) di Aula Media center KIP Bireuen.
Setelah memaparkan beberapa hal terkait tentang pencalonan dan persyaratannya, Ketua KIP menyerahkan berkas administrasi persyaratan calon yang harus dilengkapi/diperbaiki dan berkas yang sudah lengkap dan diterima masing-masing bakal calon bupati / ketua partai atau penghubungnya.
Sementara itu seusai rapat pleno Ketua KIP Kabupaten Bireuen Mukhtaruddin SH MH mengakui adanya calon bupati yang gagal terkait tes kesehatan.
Menurutnya dari 12 orang ( 6 paslon ) kandidat yang mengikuti uji kesehatan sebagai bakan calon bupati dan wakil bupati Bireuen 2017-2022 salah seorang di antaranya dinyatakan tidak lulus tes kesehatan, namun tidak mau disebutkan namanya.
Ketika didesak siapa calon tersebut, Mukhtaruddin menyebutkan, secara tidak etis diberitahukan sekarang dan nantinya pihak wartawan akan tahu sendiri saat penetapan calon pada 24 Oktober 2016 mendatang.
Mukhtaruddin menambahkan, jika bakal calon dari partai politik yang tidak lulus tes kesehatan, bisa digantikan dengan calon lainnya dari partai pengusung calon tak lulus tesebut dengan mengikuti tahapan sesuai ketentuan. (Suherman Amin)