SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pembacaan nota keberatan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Linda Nofijani binti Fatich Arifin, komisaris Travel Umro Haji PT Linda Jaya jalan Ngagel Jaya 30 Surabaya. Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Martin Ginting. Senin (03/5/2021).
Dalam nota keberatannya, Terdakwa Linda Nofijanti melalaui kuasa hukumnya Heru mengatakan kasus ini seharusnya masuk ke ranah Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) dan Kliennya Linda Nofijani hanya berstatus sebagai turut serta semata.
“Ibu Linda ini dikorbankan, harusnya dia hanya 55, sedangkan Direktur dan Bendahara PT Linda Jaya yang menjadi tersangka utama. Komisaris dalam UU PT itu sifatnya pasif sekali,” ungkapnya di PN Surabaya.
“Klien kami ini tidak bisa mengakses rekening perusahaaan. Yang bisa mengakses rekening perusahaan adalah direktur dan bendahara PT Linda Jaya. Sebab uang dari saksi korban Rudy Tanwidjaja tersebut masuk ke rekening perusahaan,” tambah Heru.
Dalam dakwaannya, jaksa I Gede Willy Pratama menerangkan tanggal 18 Mei 2018 Terdakwa Linda Nofijanti bertemu dengan saksi Rudy Tanwidjaja di rumah makan KFC Mall Marvell Jl. Raya Ngagel Surabaya,
Dalam pertemuan tersebut, Linda Nofijanti menyampaikan jika PT. Linda Jaya membutuhkan tambahan modal untuk pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 sebesar Rp. 900 juta dan menawarkan kepada saksi Rudy Tanwidjaja untuk menjadi pemodalnya dengan iming-iming akan diberikan keuntungan sebesar Rp. 100 juta yang jatuh tempo selama 2 bulan yaitu pada tanggal 25 Juli 2018.
Terpikat dengan iming-iming tersebut, pada 22 Mei 2018 saksi korban Rudy Tanwidjaja mendatangi kantor PT Linda Jaya dan menyerahkan uang secara bertahap secara transfer sebesar Rp. 900 juta kepada PT. Linda Jaya Tour & Travel.
Namun, setelah terdakwa menerima uang dari saksi Rudy Tanwidjaja, ternyata uang itu tidak dipergunakan untuk Pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 dikarenakan pembayaran Kuota Haji Tahun 2018, melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Perbuatan terdakwa pun dijerat dan diancam Jaksa Willy dengan pidana dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. (Han)