Jakarta –Komisi IX DPR RI apresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang merespon aspirasi umat Islam yang selama ini telah banyak disuarakan oleh para tokoh Islam dari berbagai kalangan terkait vaksin halal.
“Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam muktamar NU (Nahdlatul Ulama) di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat muslim,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Lama Lena dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Komisi IX DPR RI, lanjut Melki, telah merespon aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal dalam berbagai rapat kerja dan RDPU dengan mitra kerja, baik Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak terkait lainnya.
Teekait itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk merespon dengan baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi Komisi IX DPR RI terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air.
Menteri Kesehatan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi bisa segera melaksanakan arahan presiden Jokowi dlm muktamar NU terkait penyediaan vaksin halal juga rekomendasi Komisi IX DPR RI dan putusan MA.
”Menkes dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki bisa merespon dengan cepat semua catatan yang disampaikan ini,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.
Tanggapan berbagai kalangan, khususnya dari Ketua DPR RI Puan Maharani agar pemerintah bisa segera konsolidasi, rapat dan merespon putusan MA perlu menjadi catatan serius.
Keputusan pemerintah melalui Kemenkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim. untuk itu, Komisi IX DPR RI terus mendorong dan bersinergi dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan jajarannya bekerja optimal menangani berbagai persoalan kesehatan di tanah air.
“Khususnya penanganan Covid-19 termasuk sukseskan vaksinasi tahap 1, tahap 2 dan booster yang lagi digalakkan saat ini. Penyedia vaksin halal oleh Menkes tentunya membantu mempercepat pencapaian target vaksinasi yang diharapkan pemerintah dan masyarakat,” tutup Melki.
Seperti diveritakan sebelumnya, MA mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI). Dengan diterimanya gugatan tersebut, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan untuk masyarakat mesti dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). (ar)