Komite I DPD RI Rumuskan RUU Perubahan Kedua UU Desa

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Dalam tujuh tahun pelaksanan UU Desa, Komite I DPD RI melihat, masih banyak ditemui kendala dan permasalahan. Karena itu, perlu dirumuskan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU No: 6/2014 tentang Desa, dalam rangka penyempurnaan pengaturan susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.

RUU Perubahan ini diusulkan Komite I DPD RI demi mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri serta demokratis dengan memperbaiki sistem penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa agar tercipta masyarakat desa yang adil, makmur serta sejahtera.

Ini mengemuka pada Uji Sahih Komite I DPD RI di Universitas Sumatera Utara, Senin (14/6). “Sesuai lingkup tugas Komite I, tahun ini merumuskan perubahan RUU itu untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang efektif guna mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan adat, tradisi dan budaya,” jelas Wakil Ketua Komite I, Djafar Alkatiri.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga yang juga Ketua Timja RUU Perubahan atas UU No: 6/2014 menjelaskan, kewenangan, kelembagaan, perangkat, keuangan, peraturan, pemilihan kepala desa dan lain-lainnya belum jelas.

“Sejak disahkan menjadi UU, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan UU Desa selama tujuh tahun ini masih ditemukan berbagai masalah dan kendala, dan UU ini belum sepenuhnya bisa dilaksanakan,” kata Senator Kalimantan Utara itu.

Karena itu, Fernando berharap Asosiasi Pemerintahan Desa mendukung penyempurnaan draft RUU Perubahan yang dilakukan ini dapat menjadi perhatian besar dari pemerintah dan DPR RI.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengungkapkan, di Sumatera Utara ada 5417 desa yang belum semua mandiri. Tak dipungkiri, dana itu sangat berpengaruh untuk perputaran ekonomi di desa meskipun pengelolaan anggaran di desa belum sesuai harapan.

“Saya harapkan dengan dirumuskan perubahan ini, nantinya bisa lebih memastikan pemerataan pembangunan dan lebih melihat yang menjadi potensi desa diangkat menjadi lebih baik,” harap Musa.

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin mengapresiasi USU menjadi mitra DPD RI dalam Uji Sahih RUU Perubahan Kedua atas UU No: 6/2014.

“Pemberdayaan masyarakat desa penting, distribusi ekonomi tak hanya di perkotaan, tapi desa harus menjadi ujung tombak, segala persoalan yang menghambat menjadi penting untuk diperhatikan,” kata Muryanto.

Senator asal Sumatera Utara, Badikenita Br Sitepu berharap, uji sahih yang dikerjakan Timja RUU Perubahan Kedua atas UU No: 6/2014 bisa menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2022. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait