Komnas PA Minta Pendeta HL Dihukum 20 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berharap oknum pendeta berinisial HL yang menjadi terdakwa pencabulan anak di Surabaya, Jawa Timur, mendapat hukuman setimpal.

Selain hukuman badan seumur hidup, hukuman kebiri kimia juga bisa diterapkan kepada dia.

Arist meminta jaksa untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahu,” kata Aris saat menggelar jumpa pers di Kunokini cafe and resto Jalan Prapen 69 Surabaya, Rabu (12/8/2020).

Permintaan itu disampaikan kepada jaksa penuntut umum sebelum sidang lanjutan kasus pendeta HL dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge di Pengadilan Negeri Surabaya.

Arist mengaku datang secara khusus untuk memantau jalannya sidang tersebut, meski ditengah Pandemi Covid-19.

Menurut Arist, hukuman setimpal sebagai upaya penegakan hukum kepada pelaku pencabulan. Apalagi pelaku adalah pemuka agama yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

“Kasus pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun dan berulang-ulang sejak korban berumur 12 tahun. Kami menduga korban dibawah ancaman dengan modus sebagai anak rohani dari terdakwa. Kasus HL adalah extra ordinary crime, kejahatan yang luar biasa,” ujar Arist.

Diketahui, proses persidangan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa pendeta HL masih terus berlanjut

Hingga saat ini, persidangan kasus pendeta HL yang diselenggarakan di PN Surabaya ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Dijadwalkan, terdakwa HL sendiri akan menghadirkan beberapa saksi-saksi meringankan termasuk saksi ahli. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait