KEPULAUAN SULA,beritalima.com -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) telah melakukan penahan terhadap 2 orang tersangka yang melakukan penyimpangan dana desa (DD) tahun 2016 lalu. Jumat (22/2/2019)
Mantan Kepala Desa Kou yang berinisial BD dan Bendahara yang berinisial RT atas dugaan kasus korupsi penyimpangan penyaluran dana desa (DD) sebesar Rp 200 juta tahun anggaran 2016
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Romoulus Haholongan melalui
Kase Intel Kejaksaan Rizki Benyamin Pandie mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, “Terhitung mulai tanggal 22 februari 2019.
Dalam kasus ini, kata Rizki, dana yang diselewengkan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 200 juta. Dana tersebut digunakan di luar aturan dan tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) tahun 2016.
Lanjut Rizki, Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan lebih dari 4 jam lebih di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Jl. Jenderal Soeharto Desa Waihama Sekitar Pukul 14.00 Wit, tersangka yang mengenakan rompi orange dibawa ke Lapas kelas IIB Sanana menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke -1 Kuhpidana dengan ancaman 20 tahun penjara, kata Rizki (DS)