JAKARTA, beritalima.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetap fokus pada pengusutan kasus megakorupsi E-KTP. Langkah DPR membentuk pansus hak angket KPK dinilai sebagai upaya parlemen untuk memperlemah dan mengintimidasi komisi anti rasuah ini dalam memberantas korupsi. KPK dinilai tidak perlu terlibat dalam angket tersebut. Bahkan keberadaan pansus ini ditengarai sebagai upaya melindungi para aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut aktivis Rumah Gerakan ’98 Barita Ricky Tobing keberadaan pansus ini justru membongkar skenario sistemik untuk mengamputasi peran KPK dalam pemberantasan korupsi. “Rakyat selalu mendukung KPK dalam perjalanannya. Menurut saya, KPK sebaiknya mempercepat pengusutan kasus ini dengan mendalami peran Setya Novanto dan aktor lainnya, agar gangguan dari parlemen dapat segera diatasi. Potong masalah utamanya,” tegasnya di kepada wartawan, Rabu (5/7).
Ditambahkannya, proyek E-KTP yang menelan dana hampir 6 Triliun tersebut mustahil dapat lolos tanpa kolusi dengan pimpinan DPR dan elit partai, “nama-nama tersebut sudah secara jelas disebutkan oleh pihak-pihak yang terlibat dan jaksa KPK dalam persidangan. Jangan sampai manuver pansus ini memecah konsentrasi KPK dan tidak menyentuh para aktor utamanya.”
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 22 Juni, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, disebutkan, “telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.”
Wakil bendahara umum Rumah Gerakan ’98 ini lebih lanjut mengatakan agar anggota DPR yang tidak menyetujui keberadaan pansus ini juga bersuara agar masyarakat mengetahui tidak semua anggota DPR bersikap anti terhadap KPK. “Agar rakyat bisa membedakan siapa yag anti terhadap pemberantasan korupsi,” tutupnya. (*)