Dugaan Pelaku Teror Dua Tamu Polsek Glenmore Belum Valid

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Dua warga luar Bumi Blambangan yang diamankan Polsek Glenmore terus menjalani pendalaman pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi. AM (54) dan ST (37), yang semula diduga sebagai pelaku teror ternyata belum cukup valid. Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi yang mendalami kasus ini menetapkan keduanya sebagai pelanggar UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun.

Petugas menjerat dua pelaku dengan undang-undang tinggalan pemerintah Kolonial Belanda karena sejumlah barang bukti senjata tajam semisal sangkur komando, golok, pisau tidak diakui hendak dipergunakan untuk aksi teror. Tiga jenis sajam tersebut, menurut AKP Sodiq Effendi, untuk menjaga diri selama dalam perjalanan.

“Hasil penyelidikan yang kami lakukan belum menemukan adanya indikasi kegiatan yang mengarah amaliyah. Saat ini keduanya sedang kita sidik untuk perkara Undang-Undang Darurat Tahun 1951. Sajam itu dipergunakan untuk pegangan mengantisipasi pemalakan seperti yang dialami di daerah Lumajang,” ungkap Kasatreskrim.

Selain tiga sajam, ada kunci T, petasan, besi menyerupai paku dan korek api yang berbentuk senjata. Semua bukti itu telah diamankan petugas di Mapolres Banyuwangi. Sementara proses penyelidikan terkait dugaan aksi teror yang hendak dilakukan keduanya masih terus didalami.

“Anggota kita masih melakukan penelusuran di Bali. Informasinya dua pelaku ini akan bekerja di lokasi penggilingan padi di Pulau Dewata. Namun hasil kroscek di Bali hasil penelusurannya fiktif. Sementara anggota masih bertahan di sana,” ujarnya.

Berdasarkan identitas kependudukannya, AM lahir di Denpasar, Bali dan lama bermukim di Dusun Losari, Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan ST tercatat berasal dari Dusun Pakel, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulugangung. Keduanya diamankan aparat saat meminta ijin bermalam di mushola Polsek Glenmore.

Semula petugas jaga malam mengijinkan. Sampai akhirnya Kapolsek Glenmore AKP Mujiono curiga dan memeriksa isi tas keduanya. Karena banyak sajam yang ditemukan akhirnya keduanya urung diperbolehkan menginap di mushola dan justru dibawa ke Mapolres Banyuwangi.

“Tindakan itu terinspirasi kasus Medan dan Jakarta. Belakangan anggota polisi menjadi sasaran pelaku teror. Supaya tidak terulang tas dua warga itu kita geledah sebelum menumpang bermalam di mushola polsek,” katanya. (abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *