Jakarta, beritalima.com– Pelbagai kalangan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar secepatnya menetapkan tersangka para calon Kepala Daerah yang berlaga di Pilkada 2018 terindikasikan korupsi.
Permintaan tersebut lantaran Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK bakal menetapkan banyak calon kepala daerah petahana yang sedang berkompetisi di Pilkada 2018 sebagai tersangka korupsi.
“Pernyataan Agus merupakan informasi yang menghadirkan ketidakpastian,” ungkap Lu’lu Muhammad. pengamat penggiat antikorupsi.
Ketidakpastian itu meliputi berapa jumlah calon kepala daerah, siapa saja mereka, dan kapan dijadikan tersangka.
“Ketidakpastian itu berpotensi memicu kegaduhan,” lanjut Lu’lu
Bahkan Lu’lu menilai ketidakpastian itu bisa saja dimanfaatkan lawan politik untuk menyerang petahana melalui kampanye hitam.
Karena itu, Lu’lu menilai Agus memberikan informasi yang sebetulnya belum layak disampaikan ke publik.
Padahal, dalam perkara korupsi, informasi layak disampaikan ketika seseorang benar-benar sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
“Bila sudah menemukan dua alat bukti, KPK semestinya segera menetapkan dan mengumumkan seseorang sebagai tersangka, tanpa sesumbar dan berkoar-koar terlebih dahulu,” tutur Lu’lu menyebut bila bukti sudah sempurna, mengapa harus menunda menetapkan seseorang sebagai tersangka?.
Menurut Lu’lu, KPK beda dengan Polri. Polri bisa menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada sampai rampung.
Sedangkan KPK melanjutkan proses hukum calon Kepala Daerah yang diduga melakukan korupsi, bahkan menetapkan sejumlah calon kepala daerah yang terbukti korupsi sebagai tersangka.
Pertanyaannya, bila bukti kuat,
Kenapa KPK tidak menepatkan sebagai tersangka,” tanya Lu’lu lagi.
Agus, tambah Lu’lu mungkin lupa
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang itu mengatur informasi yang tak layak disampaikan bila informasi itu berpotensi menghambat penyidikan dan penuntutan.
“Itu artinya ada informasi yang dikecualikan,” jelas Lu’lu. Dia jugs menilai
Informasi yang disampaikan Agus berpotensi menghambat penyidikan dan penuntutan, sehingga bisa dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan, tidak layak diumbar ke hadapan publik.
“Pengabaian terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi itulah yang membuat kita mengkritik Agus,” jelas Lu’lu
Lebih gusar pastinya partai-partai politik.
Parpol tentu tidak mendukung dan mengusung tersangka.
“Wajar mereka gusar bila calon yang mereka usung ditetapkan sebagai tersangka di tengah jalan,” tambah Lu’lu. (Red)