KPPS di Desa Wai Ina Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritalima. com –
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, TPS 02, TPS 03 dan TPS 04 di Desa Wai Ina, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) di duga melakukan pelanggaran tata tertib dalam penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. Mereka membawa kotak suara sekitara 400 M dan membuka kotak surat suara TPS tanpa ada saksi dari Partai. Kasus tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 19/4/2019 Pukul 15.00 Wit. Namun hal tersebut tidak sesuai prosudur tatacara undang – undang pemilu sesuai dengan Pasal 65 ayat 2 huruf a, “kata Salman Naipon

Lanjut Salman, bahwa kasus dugaan pelanggaran tersebut sudah melaporkan ke -Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula untuk di tindak lanjuti, akan tetapi alasan dari pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula bahwa kasus tersebut tidak terpenuhi unsur, sebab kotak suara tersebut belum disegel, maka itu sah – sah saja.

Menurut Salman seharusnya di TPS 01, TPS 02, TPS 03 dan TPS 04 di Desa Wai Ina tersebut harus melakukan pemilihan suara ulang (PSU) dan anggota KPPS harus di proses sesuai dengan undang – undang yang berlaku di NKRI, “tegas Salman.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Sula, Iwan Duwila ketika di konfirmasi beritalima. com lewat Via Telepon. Kamis (27/4/2019) mengatakan masyarakat sebagai pelapor tidak harus meminta-minta ke bawaslu untuk adakan Pimelihan Suara Ulang (PSU), ” jelas Iwan,

Lanjut Iwan, masaalah yang terkait dengan pembongkaran kotak suara itu, tidak ada unsur pelanggaran. Karena pada saat itu penyelenggara baik KPPS maupun Panwas serta saksi telah melakukan kesepakatan untuk memindahkan kotak suara di gedung desa. Alasannya karena TPS yang berada di seputaran sekolah jaraknya lumayan jauh. Namun mereka berinsiatif untuk membawa ke gedung desa.

Sebab kalau tidak memindahkan kotak, di malam hari ada sebagian saksi tidak mau hadir. Selama pekerjaan belum selesai maka belum bisa kotak suara di klem.

“Bilamana kotak suara di klem sudah seharusnya kotak tersebut segera di antarkan ke PPK Kecamatan.” Pekerjaan belum selesai langsung mau klem kotak suara. itukan tidak bisa, jadi harus menunggu semua berkas di masukan ke amplop barulah di klem, ” pungkas Iwan.(DN)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *