SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tandatangani Nota Kesepakatan pembaruan kerjasama, Rabu (22/11/2023).
Bertempat di Gedung Graha Samudra Bumimoro, Surabaya, Nota Kesepakatan ditandatangani Ketua KPPU Prof. M. Afif Hasbullah dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Kesepakatan bersama antara KPPU dan Pemprov Jatim sebelumnya telah berakhir pada 21 November 2018.
Ketua KPPU dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Daerah dapat mengajukan permintaan pertimbangan kepada KPPU terhadap suatu kebijakan pemerintah.
“Pemerintah Daerah juga dapat menggunakan Daftar Periksa Kebijakan secara mandiri, di mana KPPU telah mengembangkan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU),” imbuhnya.
Melalui AKPU proses kebijakan pemerintah dapat diidentifikasi apakah bersinggungan atau tidak bersinggungan dengan Praktik Monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Afif juga menyampaikan, berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jatim, pertumbuhan ekonomi Jatim pada Triwulan II-2023 terhadap Triwulan II-2022 meningkat sebesar 5,24% year on year. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan yang tumbuh sebesar 13,9%.
“Di sinilah KPPU dapat menyumbangkan perannya dalam membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin peluang bersaing yang sehat di provinsi Jawa Timur, khususnya untuk membantu pemulihan kondisi sektor-sektor yang sebelumnya terdampak oleh pandemi Covid-19,” jelas Afif.
Gubernur Khofifah dalam sambutannya menyampaikan, KPPU mencoba membuat keseimbangan di antara persaingan usaha para pelaku persaingan usaha.
“Saya rasa KPPU tetap punya referensi yang kuat bagaimana yang sedang bersaing dalam pengusahaan tertentu. Bahwa ada persaingan yang lain di luar usaha ekonomi, sehingga KPPU memiliki peran penting dalam membangun ekuilibrium baru dalam dinamika. Oleh karena itu equilibrium dynamic itu sangat penting,” jelas Khofifah.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam Nota Kesepakatan ini meliputi asistensi dan harmonisasi kebijakan, sosialisasi dan advokasi, tukar menukar data dan/atau informasi, koordinasi, dan kegiatan lainnya yang disepakati.
Dengan kerja sama ini, KPPU dan Pemprov Jatim akan melaksanakan bersama berupa program kegiatan seperti penyusunan, pelaksanaan dan pengembangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan Focus Group Discussion, diseminasi atau publikasi, sosialisasi, konsultasi dan koordinasi pertukaran data.
KPPU mengharapkan dengan adanya jalinan kerja sama ini kedua belah pihak dapat melaksanakan banyak kegiatan kolaboratif dengan beberapa dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang dapat membawa manfaat besar bagi semua pihak. (Gan)
Teks Foto: Ketua KPPU Prof. M. Afif Hasbullah dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa teken nota kesepakatan pembaruan kerjasama.