SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan regulasi baru yang menggantikan dan menyempurnakan regulasi sebelumnya yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan akuisisi) melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Per.KPPU 3/2023) yang diundangkan pada 31 Maret 2023.
Peraturan tersebut mengatur hal baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan jaman, antara lain sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.
Per.KPPU 3/2023 tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan di atas. Perubahan regulasi tersebut disampaikan oleh Ratmawan Ari Kusnandar selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU dengan harapan agar masyarakat dapat mengetahui perubahan regulasi yang baru dan dapat teredukasi mengenai tata cara penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang ditangani KPPU.
“Perlu dimengerti semua pihak bahwa setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Ketentuan tersebut mendasarkan diri pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019,” kata Ratmawan pada beritalima.com, Senin (10/4/2023).
“Namun guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik,” tukasnya. “Untuk itu, KPPU mengeluarkan Per.KPPU 3/2023 yang ditetapkan pada 30 Maret 2023 dan diundangkan pada 31 Maret 2023,” jelasnya.
Berikut ini beberapa penyempurnaan proses notifikasi merger dan akuisisi dalam peraturan tersebut. Pertama, nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia.
Di aturan sebelumnya hanya penghitungan penjualan yang dibatasi pada penjualan di Indonesia, sementara penghitungan aset dapat mencapai aset pelaku usaha yang di luar negeri.
Dua, notifikasi dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, notifikasi dilakukan secara manual (tatap muka atau pos) atau surat elektronik.
Disebutkan, kebenaran informasi dan dokumen notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, sehingga jika ditemukan kesalahan, KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi dan/atau hasil Penilaian.
Tiga, pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan paling lama 3 hari sejak notifikasi disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan tersebut akan menyatakan notifikasi telah lengkap atau tidak lengkap.
Jika telah dinilai lengkap, KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor registrasi notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib notifikasi. Ketentuan ini meniadakan proses klarifikasi dan penelitian atas notifikasi pada peraturan sebelumnya yang dapat memakan waktu paling lama 60 hari.
Empat, dalam aturan baru, Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan menyeluruh. Keterlibatan Anggota Komisi diperlukan apabila hasil penilaian menyeluruh yang dilakukan Sekretariat Komisi memuat simpulan bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini akan dilaksanakan proses Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh.
“Jadi pada sidang tersebut, Investigator dari Sekretariat Komisi akan memaparkan laporan hasil penilaian menyeluruh dan/atau mengusulkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya,” kata Ratmawan.
Pelaku usaha yang melakukan notifikasi akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut dalam menanggapi laporan hasil penilaian menyeluruh, serta usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan yang dipaparkan Investigator.
Jika diterima, masih menurut Ratmawan, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Komisi. Jika ditolak, Majelis Komisi akan melanjutkan ke proses Pemeriksaan Lanjutan berdasarkan ketentuan tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
“Sedangkan jika ditolak sebagian, pelaku usaha dapat menyampaikan alasan dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sidang Majelis Komisi ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari,” tambah Ratmawan.
Selain itu dalam Per.KPPU 3/2023 juga diatur bahwa dalam proses penilaian mulai dikenakan biaya. Proses penilaian atas notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang dilakukan ke KPPU mulai dikenakan biaya yang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Besaran tarif yang dikenakan ke pelaku usaha yang melakukan pemberitahuan tersebut sebesar 0,004% dari nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana disampaikan pada notifikasi atau paling banyak sebesar Rp150.000.000,-. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diundangkan pada 5 April 2023.
“Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan,” pungkas Ratmawan. (Gan)
Teks Foto: Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar.