KPPU Siap Berkontribusi Dalam Regulasi Konservasi Pulau Komodo

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Rencana pemerintah untuk membatalkan penerapan tarif Rp3,7 juta bagi wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo diapresiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar mengatakan, rencana pembatalan tarif yang disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno itu sejalan dengan sikap KPPU.

KPPU, sebagaimana dikatakan Ari, sebelumnya atau tepatnya pada 22 November 2022 telah berkirim surat kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Surat itu tentang pendapat KPPU terkait Pergub Nomor 85 tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Disebutkan, berdasarkan hasil asesmen terhadap Peraturan Gubernur NTT No.85 Tahun 2022, KPPU berpendapat bahwa diperlukan revisi terhadap Peraturan Gubernur NTT No.85 Tahun 2022 untuk tetap membuka pasar penyelenggaraan jasa wisata.

Juga, diperlukan pengaturan tarif yang wajar dengan memperhatikan aspek konservasi. Untuk mendapatkan tarif yang wajar tersebut diperlukan pemisahan antara fungsi regulator dan operator.

Ari mengatakan, KPPU melalui Kanwil IV KPPU komitmen untuk memfasilitasi/ memberikan asistensi dalam penyusunan kebijakan konservasi Taman Nasional Pulau Komodo.

“Kami siap berkontribusi dalam penyusunan regulasi konservasi pulau komodo, khususnya dalam perspektif persaingan usaha dan kemitraan yang sehat,” tandas Ari. (Gan)

Teks Foto: Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar.

beritalima.com

Pos terkait