KPU Sumenep Bersiap Lakukan Rapid Tes Kepada Penyelenggara Pemilu

  • Whatsapp
Persiapan KPU Sumenep dalam giat Rapid tes bagi ribuan Petugas PPK, PPS Dan PPDP

SUMENEP, beritalima.com|Menjelang Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, penyelenggara pemilu, mulai dari petugas PPDP, Komisioner KPU, PPK hingga PPS, wajib melakukan Rapid Tes, sebelum menjalankan segala tugasnya.

Bacaan Lainnya

Rapid tes tersebut dilakukan guna memastikan kesehatan para penyelenggara pemilu dalam kondisi yang sehat, agar bisa menjalankan tahapan demi tahapan pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, serta mengantisipasi dan menghindari akan adanya klaster baru yakni klaster pilkada dalam penyebaran Covid-19.

“Ya kami akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan Rapid Tes terhadap para petugas PPK, PPS, dan PPDP,” ujar Rafiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep, Senin (13/7/2020) saat melakukan jumpa pers kepada sejumlah awak media.

Tidak hanya dilakukan rapid tes saja kepada petugas PPK,PPS dan PPDP. Melainkan, pihaknya juga telah melengkapi petugas PPDP dengan Alat Pelindung Diri (APD). Sehingga, pada saat melakukan pendataan atau coklit kepada masyarakat, mereka benar-benar aman dari penyebaran virus covi-19.

“Kami telah menyediakan APD, Masker, Sarung tangan, Hand sanitizer dan Bolpoint khusus bagi petugas PPDP. Jadi, jika ada orang datang ke rumah warga dengan menggunakan APD lengkap dan ada tanda di lengan kirinya bertuliskan PPDP itu adalah petugas kami, bukan petugas penjemput orang terkonfirmasi covid-19,” canda mantan wartawan ini.

Sedangkan, untuk di PPK dan PPS, pihaknya juga menyediakan alat rapid tes, APD, Masker, Sarung tangan, Hand sanitizer dan Bolpoint khusus bagi petugas. Hal ini dilakukan, sebagai langkah dari KPU Sumenep dalam mencegah penyebaran virus covid-19.

“Oke, saat ini memang memasuki new normal, tidak ada salahnya kita tetap terus waspada dan melakukan pencegahan terhadap virus corona ini,” urai mantan jurnalis senior Sumenep ini.

Sesuai dengan jadwal, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep, akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Sedangkan, mulai tanggal 18 Juli 2020, dimulai tahapan teknis pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih.

Untuk diketahui, jumlah penyelenggara pemilu kabupaten Sumenep yang akan menjalani Rapid Test seluruhnya sebanyak 4.750 orang termasuk sekretariat PPK dan PPS,” kata Rafiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep.
(An)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait