BANDUNG, beritalima.com | Cover note atau surat keterangan dari salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Bandung diduga menjadi penyebab timbulnya kredit macet.
Jaminan proses pengurusan surat-surat maupun dokumen hukum yang akan dijadikan agunan debitur kepada kreditur tersebut ternyata hanya keterangan saja, proses sertifikasi baru dilaksanakan setelah beberapa tahun pasca permasalahan mencuat ke permukaan.
Akibat sertifikat tidak selesai tepat waktu, debitur berinisial HUS merasa kecewa bahkan mengaku telah merugi ratusan juta rupiah hingga dia mengabaikan kewajibannya.
Bank plat merah beserta kuasa hukumnya seperti tidak berdaya menghadapi pria yang berprofesi sebagai pengusaha konveksi itu. Bagaimana kronologi Kredit Tanpa Angsuran itu bisa terjadi ? Tim beritalima akan mencoba menelusurinya untuk anda. (Pathuroni Alprian)