Kuasa Hukum AB Akan Lapor Balik MYR Atas Laporan Perselingkuhan Pejabat Touna yang tidak Benar

  • Whatsapp

Ampana ,Beritalima.com – Dalam Konfrensi Pers yang digelar Selasa sore (3/8/2021) Ishak Adam SH MH CLI selaku kuasa Hukum AB kepada sejumlah media dengan tegas mengatakan akan melapor balik inisial MYR Pelapor kasus Perselingkuhan Pejabat Touna yang dalam beberapa pekan terkahir dimuat disejumlah media masa.

“Pada hari ini saya mencoba melakukan semacam klarifikasi atas pemberitaan pemberitaan di media nasional maupun daerah terkait isu perselingkuhan atau perzinahaan yang dilaporkan oleh ibu berinisial MYR pada Unit PPA polres tojo Una-una “ kata Ishak Adam kepada sejumlah wartawan.

Ishak Adam menegaskan bahwa apa yang dilaporkan ibu MYR istri dari klien kami saudara AB itu tentang satu peristiwa yang diduga peristiwa perzinahan.

“ Namun secara tegas saya nyatakan bahwa apa yang dia laporkan itu adalah satu fakta yang tidak benar “ ucap Pimpinan Kantor hukum Ishak Adam dan Rekan.

Lebih jauh diuraikan ,Kronologi peristiwa bahwa Pada saat itu pengetukan pintu dirumah salah satu Keluarga AB dan disitu ada seorang perempuan yang tak lain itu adalah temannya .

“dan pada saat itu waktu diketuk pintu klien kami saudara AB masih dengan pakaian lengkap atau pakaian biasa dan posisi berada diruang tamu “ Kata Ishak Adam.

Saat digrebek istri yang datang Bersama dengan polisi Tidak didapat AB dalam keadaan sedang melakukan persetubuhan akan tetapi didapat dalam ruangan tamu dan AB sendirilah yang membuka pintu saat istrinya datang.

“Ada lagi isu yang dilontarkan bahwa saudara AB telah telah melakukan kawin siri, pertanyaannya dimana dia melakukan kawin siri dan siapa saksinya .itu sampai saat sekarang tidak dapat dijawab oleh saksi atau tidak ada alat bukti yang diajukan oleh istrinya” Jelasnya.

“Kemudian saya mengklarifikasi beberapa beberapa pemberitaan di salah satu media dari berita yang saya pernah baca bahwa perkara laporan dari ibu MYR telah memasuki tahap penyidikan” tambahnya .

Selaku kuasa hukum AB ishak Adam telah mendatangi Unit PPA Polres Touna dan bertemu dengan Kanit PPA namun saat ditaya ke penyidik perkara ini masih dalam proses lidik , artinya polisi masih mencari apakah ini peristiwawa pidana atau tidak.

“ Kalau bukan menjadi satu peristiwa pidana saya mohon kepada penyidik terbitkan SP2HP surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bahwa ini tidak cukup bukti supaya ada asas kepastian terhadap klien saya saudara AB” ujarnya

Kuasa Hukum AB meminta kepada masyarakat Touna untuk tidak mempercayai berita berita dimedia yang seolah olah telah terjadi perzinahan ASN dan Pejabat touna .

Dari sisi hukum kata Ishak, orang bersalah itu kecuali diputuskan dalam sebuah proses persidangan dipengadilan.yang telah memiliki kekuatan hukum yang pasti itu baru dikatakan orang bersalah . tetapi ini masih dalam proses lidik polisi masih mencari apakah ini peristiwa pidana atau tidak.

“ Kalau peristiwa pidana tingkatkan di penyidikan kalau tidak dihentikn ,jadi kita percayakan saja sama polisi untuk mengusut ini.

“Saya juga mau feed Back kebelakang sedikit tentang karakter istri klian kami AB, mestinya kalau dalam kondisi normal dia melaporkan secara resmi dan atau dia komuniksikan musyawarahkan dengan suaminya tanyakan baik baik bukan malah ngomong di media “ Terangnya

Sehingga, Kata Ishak Adam dari sisi hukum dari Undang undang kekerasan dalam rumah tangga istrinya MYR melakukan kekerasaan Phyhis terhadap suaminya AB.

“ Dan kita akan melaporkan upaya lapor balik dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya lapor balik kepada istrinya AB yaitu saudari MYR dengan aduan pencemaran nama baik dan kekerasan phyhis dalam rumah tangga “ tegasnya

Dia jelaskan, Kenapa disebut kekerasan dalam rumah tangga karena memang benar dia tidak melakukan kekerasaan fisik tetapi definisi kekerasan rumah tangga itu menyakiti secara sihis.

Dia menambahkan, Selama pemberitaan media dibeberapa edisi ini luar biasa, seolah olah fakta ini sudah benar ,opini sudah mendahului fakta , dan faktanya masih dalam penyelidikan seolah olah Klien kami sudah tersangka .

Tidak hanya itu , Ishak adam juga meyampaikan Pada tahun 2019 saudara AB pernah telah melakukan gugatan Cerai kepada istrinya MYR,setelah dimediasi kemudian terjadi perdamaian,sauadara AB mrngguggat cerai istrinya saat itu karena perilaku istrinya terhadap terhadap orang tua dan keluarga AB tidak baik .

“ Mau bukti nanti kita lihat pada saat kita ajukan gugatan cerai kita akan bongkar dipersidangan nanti fakta yang ada bahwa yang tidak bagus perilakunya adalah MYR istri AB “ tegasnya

“ Kami juga akan melakukan Klarifikasi kemedia yang melakukan pemberitaan sebelumnnya , jika lagi menulis tanpa konfirmasi kepada kami selaku kuasa hukum maka kami akan bawa persoalan ini ke dewan kode etik Jurnalis , kami akan mengadu ke Dewan Pers bahwa pada kasus ini kami sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum maka kami berhak membela kepentingan hukum Klien kami termasuk pemberitaan pemberitaan dimedia masa“: tandas Ishak Adam (**)

beritalima.com

Pos terkait