TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku pencurian kartu kredit dan kartu ATM.
Pelaku, TD, warga Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, ditangkap di Jalan Letjend Suprapto 87, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung.
Sedangkan korban, yakni SR warga Kediri, yang juga seorang notaris yang berkantor di Jalan Pahlawan 4 Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, membenarkan terkait penangkapan pelaku.
“Awal kejadian, Senin, (24/05/2021), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban datang ke Bank. Ada petugas memberi informasi ke SR bahwa ATM miliknya telah melakukan transaksi tarik tunai dalam jumlah besar. Merasa curiga, SR ditujukkan kamera CCTV ATM saat pelaku melakukan tarik tunai,” terang Iptu Nenny.
“SR terkejut karena yang ditunjukkan petugas dalam pantauan camera CCTV tersebut ternyata pegawainya. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ke Polres Tulungagung,” tambahnya.
Menurut keterangan korban, ia mengalami kerugian sebesar Rp.476.354.126,00.
“Barang bukti yang sudah diamankan, yakni uang tunai Rp 325.000.000,00. foto camera CCTV, ATM, print out rekening, dan print out kartu kredit,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (Dst/editor:Dibyo).