Kurir Steven Aprilius Dituntut 10 Tahun Penjara, Berkas Melisa Leonita Lenyap

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Steven Aprilius Setiawan benar-benar beruntung saat menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam sidang virtual, Selasa (26/5/2020).

Pria itu hanya dinilai terbukti bertindak sebagai kurir sabu-sabu dan ekstasi. Sehingga, oleh Jaksa perbuatan Steven Aprilius Setiawan hanya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Steven Aprilius dengan pidana penjara selama sepuluh tahun penjara,” tuntut jaksa Suwarti menggantikan jaksa Suparlan.

Jaksa Kejari Surabaya itu juga menuntut terdakwa dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Tuntutan sepuluh tahun penjara itu pun bakal membuat Steven Aprilius menjalani masa mudanya di balik jeruji besi.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kelas 1 Medaeng dan tidak didampingi pengacara akan mengajukan pembelaan tertulis.

“Saya akan ajukan pembelaan secara tertulis Pak Hakim,” kata Steven dalam sidang virtual.

Hakim Pujo Saksono yang memimpin persidangan pun memberikan waktu sepekan kepada terdakwa Steven Aprilius untuk menyiapkan nota pembelaan.

“Ya, kami berikan waktu satu minggu untuk pembelaan,” jawab hakim Pujo Saksono.

Tuntutan sepuluh tahun penjara ini bukan tanpa dasar. JPU menyatakan, Steven Aprilius menguasai narkotik golongan I bukan tanaman berupa metafetamina yang beratnya melebihi 5 gram.

Steven Aprilius Setiawan sendiri sebenarnya hampir lolos dari jerat hukum. Namun, ditangkapnya terdakwa Melisa Leonita (berkas terpisah) oleh Polresta Polresrabes Surabaya membuat Steven Aprilius pun ikut tertangkap.

Steven Aprilius dan Melisa Leonita ditangkap saat sedang menuju Hotel Sahid Jl. Raya Gubeng Surabaya usai mengambil 5 butir narkotika jenis Extasi di Jalan Sawentar No. Surabaya.

Selanjutnya saat polisi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Steven Aprilius ditemukan 1 klip besar berisi Nakrkotika jenis sabu dengan berat 10,25 gram, 1 klip besar berisi Nakrkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram, 1 klip besar Nakrkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram, 1 klip berisi 2 butir Narkotika jenis Extasi warna dengan berat 1,14 gram, 1 klip berisi 1 butir Narkotika jenis Extasi warna hijau dengan berat 0,67 gram, 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 6,95 gram, 1 timbangan elektrik.

Barang haram itu sebetulnya didapatkan Steven Aprilius secara gelondongan dari Arab (DPO) dengan berat 20 gram ditaruh dalam bungkus rokok Surya di depan rumah di Jalan Dempo No. 15 Surabaya.

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, kasus peredaran Narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu ini Steven Aprilius tidak sendirian jadi tersangka, tapi juga ada nama lain yakni Melisa Leonita.

Namun entah kenapa berkas perkara yang menjerat Melisa Leonita seakan lenyap. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait