Narkoba Kampung Malang Dituntut 8 Tahun, LBH Wira Negara Akbar Klien Kami Miliki 3,5 Gram

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nurdiantoro alias Jepang bin Samilan, terdakwa kepemilikan narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Samsu Efendi Banu dari Kejari Surabaya menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut hukuman 8 tahun penjara dan subsider 5 bulan denda senilai Rp 1 miliar.

“Dari tangan terdakwa disita SS seberat 9,88 gram siap edar, meski transaksi SS antara terdakwa dan saksi Catur (berkas terpisah) diketahui oleh pihak polisi,” ujarnya. Selasa (26/5/2020).

Namun usai sidang tuntutan, terdakwa
Nurdiantoro melalui LBH Wira Negara Akbar berencana mengajukan nota pembelaan untuk mengurangi masa tahanan.

Menanggapi rencana pembelaan tersebut, FX Hanung selaku ketua majelis hakim menyatakan, pihaknya siap menerima seluruh pembelaan yang akan disampaikan terdakwa.

“Itu sebuah hal yang wajar dalam persidangan,” pungkas Hanung.

Usai sidang, Ali Wijaya dari LBH Wira Negara Akbar mengatakan, untuk mengurangi masa tahanan Kliennya dia akan mengajukan permohonan bahwa Kliennya belum pernah melakukan kegiatan melanggar hukum sebelumnya, mengaku bersalah dan menyesali semua perbuatannya.

“Selain itu, ternyata sabu seberat 9,88 gram tersebut bukan miliknya Klien saya semuanya. Yang milik Klien kami hanya sekitar 3,5 gram saja,” terangnya usai sidang.

Diketahui, terdakwa Nurdiantoro alias Jepang bin Samilan ditangkap bersama-sama dengan Catur Rendy Saputra alias Tuyul bin Sutiaji (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 di Jl. Kampung Malang Tengah Gg. I Surabaya.

Nurdiantoro ditangkap setelah menerima titipan narkotika dari Catur dengan harga Rp. 1.100.000 per gram.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 bungkusan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 8,967 gram, 0,079 gram, 0,067, 0,012 gram, 0,089 gram, 0,091 gram, 0,092 gram, 0,101 gram 0,076 gram, 0,060 gram, 0,079 gram, 0,071 gram atau dengan kesimpulan ke 12 barang bukti diatas dengan total berat bersih 9,874 gram. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait