JAKARTA, beritalima.com – Setelah Hadi Suwanto, warga Desa Sumberarum, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, kisah sukses pemanfaatan sertipikat untuk pengembangan usaha juga disampaikan oleh Kusmiran, warga Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. Kusmiran berhasil mengembangkan usaha material bangunan di desanya.
Cerita dimulai ketika Kusmiran mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL tahun 2017 yang lalu. Di desanya kala itu terdapat 1.622 bidang tanah yang berhasil disertipikatkan.
“Setelah ada program PTSL 2017 yang ada di desa kami, akhirnya tanah kami daftarkan ke panitia PTSL, sebenarnya ada ketidakpercayaan masyarakat, betul jadi atau tidak karena gratis itu, ternyata begitu jadi banyak yang mau,” ujar Kusmiran, ditemui pada saat acara Penyerahan Sertipikat Untuk Rakyat oleh Presiden RI Joko Widodo di Aloon-Aloon Ponorogo, Jumat (4/1).
“Saya coba jaminkan ke pihak BRI Jenangan, Alhamdulillah pengajuan kredit saya di ACC sebesar Rp140 juta setelah itu berjalan 5-6 bulan kami ingin mengembangkan usaha lebih maju lagi di bidang supplier material akhirnya kami mengajukan lagi kredit pinjaman ke BRI cabang Ponorogo, dua Sertipikat kami di ACC sebesar Rp350 juta,” papar Kusmiran.
Dengan modal usaha yang diberikan oleh BRI tersebut, Kusmiran dapat mengembangkan usaha toko material bahan bangunan. Awalnya Kusmiran hanya mempunyai usaha kecil Polowijo.
“Alhamdulillah sekarang sudah berjalan 5 bulan, kami sudah berjalan. Kami sudah bisa mengangsur, sudah bisa menyekolahkan anak, menguliahkan anak,” lanjut Kusmiran
Meskipun telah berhasil mengembangkan usaha melalui menjaminkan sertipikat di bank, Kusmiran berpesan agar tetap hati-hati dengan pinjaman dari bank.
“Saran saya kepada penerima sertipikat tahun 2018 ini, memang betul sertipikat dapat dijaminkan, namun kalau kita menjaminkan memang harus diukur dulu dengan kekuatan pemasukan atau hasil kita, itu penting karena usaha dengan permodalan ini kalau tidak diukur dengan penghasilan kita akhirnya akan menambah beban untuk ekonomi kita,” pesan Kusmiran.
Tugas pokok Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan sertipikasi tanah hanya sebagian dari kerja besar Reforma Agraria. Namun cerita di atas tentunya akan menambah energi jajaran Kementerian untuk terus bekerja baik untuk masyarakat Indonesia. Karena kerja baik, kerja nyata akan selalu diikuti berita gembira pada akhirnya. (WN/AM)