KWO Malang Resmi Laporkan Disdik ke Polresta

  • Whatsapp

KOTA MALANG, beritalima.com–  Buntut dari pelarangan membawa alat komunikasi, saat wartawan melakukan peliputan jurnalistik di ruangan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Senin (16/10), Komunitas Wartawan Online (KWO) Malang Raya akhirnya melaporkan Disdik, yang dinilai telah melanggar kebebasan pers sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999.

Tito Kuasa Hukum KWO menegaskan bahwa akibat dari pelarangan membawa hp, alat perekam, dan tas wartawan tidak bisa mendapatkan informasi yang akurat.

“Hal itu sudah melanggar UU KIP tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik,” ungkap Tito kepada wartawan Rabu, 18/10/17.

Menurutnya laporan langsung ditujukan kepada Kepala dinas pendidikan, karena dinilai telah menerapkan aturan itu, dan terkait kasus tersebut dirinya akan mendampingi hingga selesai.

“Saya akan mendampingi kasus ini hingga selasai,” terangnya.

Sementara itu Rohman Koordinator KWO Malang menambahkan, bahwa semua anggota wartawan online akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Laporan ini akan kita kawal sampai tuntas,” imbuhnya. (gie)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *