SERDANGBEDAGAI, Beritalima-com-, Sat Resnarkoba Polres Sergai lagi – lagi berhasil meringkus Bandar Sabu juga mantan Resedivist keluar masuk penjara , Akibatnya Efendi (47) warga Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai. Kamis (7/12) sekitar pukul 15:00 wib harus berurusan lagi dengan hukum dan langsung digiring ke Polres Sergai .
Hasil yang dihimpun beritalima.com, Penangkapan Pelaku atas laporan dari masyarakat bahwa adanya melakukan kegiatan jual narkotika jenis sabu di kediaman pelaku yang juga mantan Resedivist keluar masuk penjara. Kemudian atas laporan tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang asyik duduk dibelakang rumahnya mengemasi paket narkotika jenis sabu siap edar .
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan seluruh pakaian serta lokasi penangkapan dan berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu , saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan dengan cara ingin mencoba melarikan diri Melalui pintu mobil sebelah kanan kemudian team mengambil tindakan tegas dan terukur menembak kaki pelaku Dan Selanjutnya tersangka di bawa ke Rumah Sakit Sawit indah perbaungan untuk perawatan medis.
Dari tangan tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) buah kaleng biskuit merk Gery Salut Malkist yang berisikan 5 (lima ) bungkus kecil plastik bening yang berisikan shabu – shabu dengan berat lebih kurang, 2,5 gram , 1 buah timbangan elektrik, 4 buah mancis , 8 buah pipet plastik , 3 buah dot karet warna kuning, 1 ( satu ) helai plastik transparan yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika shabu yang sempat di buang TSK dengan berat brutto 2,1 gram, uang tunai Rp. 300.000 , 2 ( dua ) buah handpone.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH.SIk.MH melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Ras Maju Tarigan kepada Beritalima-com-, Sabtu (9/12) mengatakan Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Sergai guna proses lebih lanjut. Pungkas Ras Maju Tarigan .
Repoter : Sugi