LSM LIRA : Hukum Mati Koruptor Mega Korupsi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) bertepatan peringatan anti korupsi Internasional mendesak Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Indonesia darurat korupsi. Untuk itu diperlukan kebijakan penetapan hukuman mati bagi pelaku mega korupsi.

Desakan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIRA di Jakarta dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, 9 Desember 2017. Satu-satunya LSM dengan Rekor Muri tersebut sekaligus memberi maklumat kepada pengurus LSM LIRA se Indonesia untuk membantu pemerintahan Jokowi memerangi tindak penyalahgunaan wewenang disetiap daerah.

Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal dalam keterangannya kepada media menyebutkan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) saat ini kian marak. Pelaku korupsi bukan jera, tapi malah terus bertambah hingga ke desa-desa. Karena itu LSM LIRA menilai kondisi bangsa sudah darurat korupsi. Pejabat eksekutif, legislatif dan bahkan yudikatif sudah terlibat mega korupsi.

“Karena itu, merefleksi peringatan Hari Anti Korupsi Internasional ini, LSM LIRA mendesak Presiden Joko Widodo agar lebih keras dan tegas memberantas korupsi. Dengan tetap maraknya korupsi diperlukan penegakan hukum agar memberi efek jera. Untuk itu LSM LIRA menilai saatnya pelaku mega korupsi dihukum mati,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.

Menurutnya, pelaku mega korupsi itu sangat membahayakan bangsa. Sebab dengan hasil korupsinya mereka dapat membeli hukum. Sogok sana, sogok sini yang membuat hukum dapat lemah dan tumpul. Contoh yang paling nyata antara lain kasus mega korupsi E-KTP yang nilainya mencapai Rp.2,3 Trilyun.

Dalam maklumat LSM LIRA disebutkan, antara lain: Pertama, LSM LIRA mendukung pemerintahan Jokowi-JK ganyang korupsi dan hukum mati pelaku mega korupsi. Kedua, meminta Presiden Jokowi agar memiskinkan pelaku mega korupsi dengan menyita aset menjadi milik negara.

Ketiga, menghukum penegak hukum yang terlibat mega korupsi dengan hukuman minimal 20 tahun dan atau seumur hidup hingga hukuman mati.
Keempat, melibatkan LSM/Civil Society Organization (CSO) dalam pengawasan pembangunan dan penyaluran dana desa, beras rakyat (Rastra) maupun pembangunan infrastruktur dan lainnya untuk pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Kelima, mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberi penghargaan dan hadiah bagi LSM yang berhasil membongkar dan menyelamatkan uang negara dari pelaku korupsi. Pemberian penghargaan dan hadiah akan memberi stimulans bagi LSM Penggiat Anti Korupsi.

Menurut catatan Redaksi, LSM LIRA memiliki rekam jejak yang baik dalam pemberantasan KKN. LSM LIRA yang pertama kali membongkar kasus dugaan Korupsi Alkom-Jarkom di Mabes Polri trilyunan rupiah. Rekening gendut Banggar DPR RI serta sejumlah Gubernur, Bupati, Walikota hingga kepala desa. LSM LIRA yang didirikan HM. Jusuf Rizal ini menjadi satu-satunya meraih penghargaan MURI sebagai LSM Terbesar dan Terbanyak Cabangnya di Indonesia hingga tahun 2017 ini.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *