SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menahan satu tersangka baru kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen Rp 23 miliar dengan modus pemalsuan dokumen. Tersangka yang ditahan berinisial CF. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso SH.MH mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan.
Kamis tanggal 16 september 2021 pukul 17.05 WIB, tersangka CF setelah diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim selama kurang lebih 5 jam.
Tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai 23 milyar lebih dengan modus memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 22 milyar.
Selain CF, ebelumya telah menahan 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 2 orang debitur dan perkara yang sama yang sekarang tenga memasuki persidangan. (Penkum Kejati Jatim)