Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH.Sik.MH di dampingi Kapolsek Firdaus AKP Enda Iwan Iskandar SH saat Prees Release di Mapolres Sergai
Serdang Bedagai, Beritalima.com- Jajaran Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 4 tersangka Curanmor dan 1 DPO pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian dengan Pemberatan maupun Curanmor di wilayah hukum polres Sergai.
Hal ini atas laporan korban Abdul Yoni Wahidin (20) Jalan mesjid Dusun III, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai (Sergai) saat membuat laporan di polsek firdaus atas laporan tersebut tim polsek Firdaus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 pelaku pemberatan dan curanmor, dari keempat tersangka satu diantaranya Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian Polsek Firdaus pemaparan press release di Mapolres sergai dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH.Sik.MH didampinggi Kapolsek Firdaus AKP Enda Iwan Iskandar SH mengatakan dari penangkapan ketiga tersangaka yakni FI alias GK (17) warga gang garok, Dusun I, Desa Pon ,Kec.Seibamban, Kabupaten Sergai (Pelaku Utama) dan MDGR alias DO (DPO) umur (20) warga Dusun XI Belidaan Desa Firdaus, Seirampah, Sergai.
Kemudian dikembangkan juga berhasil diamankan tersangka penerima dan juga menjual sepeda motor (penadah-red), juga ditangkap yakni MM (22) warga Dusun I Pematang pasir ,Desa Sialang buah, Kec.Teluk Mengkudu, Sergai, dan IO alias Anto alias Gaweng (40) warga Dusun VI, Desa Karang Anyar, Kec.Beringin, Kab.Deli Serdang dan juga sebagai penerima dan membeli juga diamankan Polsek Firdaus,
Kejadian berawal pada hari Kamis (22/12), sekitar pukul 21:30 WIB, tersangka (FI) bersama sama dengan ( MDGR ) belum tertangkap (DPO) datang disebuah warnet Mayka Planet melakukan pencurian satu unit sepeda motor Merk Honda Revo (pemilik warnet) Plat No.Pol.BK.6109 XAI dengan membawa terburu -buru dengan membawa sepeda montor Honda legenda yang tak lain milik temanya di Kampung Pon.
Dengan hasil curian tersangka FI dan MDGR membawa kerumah pelaku penadah MM yang terletak di Dusun 1 Pematang Pasir,Desa Sialang Buah,dengan menunjukan satu unit sepeda montor Honda Revo dengan maksud di jual,kemudian pelaku MM mengajak tersangka MDGR kerumah tersangka IR alias A/G yang dilokasi Dusun VI Desa Karang Anyar, Kec.Beringgin, Deli Serdang .
Dengan hasil penjualan sepeda montor Honda Revo dengan senilai Rp 1.400.000 ,kemudian tersangka MM dan MDGR memberikan upah terhadap pelaku FI alias GK yang masih menunggu dirumah MM,dan menerangkan kepada FI alias GG, bahwa hasil penjualan Honda revo tersebut sebesar Rp 1.400.000 diberikan kepada FI sebesar Rp 200.000, kemudian II juga mendapatkan Sebesar Rp 200.000 begitu juga MM mendapatkan Sebesar Rp 200.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 1.000.000 berada ditangan MDGR kemudian hasil uang diperoleh dari hasil penjualan digunakan untuk membeli makanan, rokok, bermain warnet, hal ini atas pengakuan (IO) alias A/G.
Kemudian dari pengakuan tersangka FI dan MDGR sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor milik orang lain.Sedangkan tersangka MM juga pernah melakukan pencurian pada hari Sabtu(01/9) Sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol Bk.4368 XAF dijual kepada IK dengan harga satu unit sebsar Rp.2.500.000, dan para tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke- 4e, 5e dari KUHPidana. (sugi)