Malangkabupaten,- Terkait proyek pembangunan. dua tandon air PDAM Kota Malang di dusun Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang dibangun diatas lahan produktif diketahui bahwa sesuai data yang di keluarkan dari Dinas Pertanian Kabupaten Malang lahan tersebut sudah ada pemetaan dalam data dinas Pertanian.
” Alih fungsi lahan yang berkelanjutan atau produktif ini sudah memiliki Perda yang secara otomatis memiliki ketetapan hukum, dan Wilayah desa Dawuhan itu sudah ada dalam pemetaan lahan sawah produktif distanbun, terkait peruntukan bagi lahan sawah teknis, jika dialih fungsikan harus ada penggantian lahan sawah produktif yang baru “. Ungkap Tommy Herawanto Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Malang.
Tommy menjelaskan alih fungsi yang dimaksud bukan membeli sawah baru, namun mengolah lahan kering untuk di jadikan lahan sawah produktif. ” Dan untuk proyek tersebut harus dihentikan dulu sebelum ada penggantian lahan”, katanya.
Sementara itu Rendra Kresna Bupati Malang menegaskan bahwa proyek tandon air milik PDAM Kota Malang tersebut sudah memerintahkan Camat untuk menghentikan dulu, hingga proses ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten Malang diterbitkan.
” Sudah saya perintahkan camat Karangploso, agar menghentikan proyek water tank, hingga semua perijinan dan permasalahan dengan warga diselesaikan, termasuk masalah lahan sawah produktif “, Katanya.
Rendra berharap ada niatan baik dari PDAM untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, hingga tidak ada pihak lain yang dirugikan.(Sn)