Ampana -Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana Kabupaten Tojo Una-Una gelar Apel Deklarasi Zero Halinar (HP, Narkoba dan Pungli), bertempat di Lapangan Lapas. Ampana, Rabu (10/05/2023) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur, SH yang diikuti Pegawai Lapas Kelas IIB Ampana serta tamu undangan dari Polres Touna, Polsek Ampana Kota, Koramil 1307-05 Ratolindo dan BNNK Touna turut hadiri Kabag Ops Polres Touna Kompol Mulyadi, Kapolsek Ampana Kota AKP Jimyarto Anasim, SH, Danramil 1307-05 Ratolindo Kapten Inf Bolo, KBO Satreskrim Polres Touna Iptu I Kadek Agung Andiana Putra, SH, Kanit Buser Ipda Ahmad Afandi W. Nasaru, SH dan Kasi Berantas BNNK Touna Aipda Irwan Widodo.
Pada kesempatan itu, Kalapas Klas IIB Ampana Kabupaten Touna Mansur Yunus Gafur dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 6 Tahun 2013 tentaang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan
Rumah Tahanan Negara,”kata Kalapas.
Kalapas katakan, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.
“Surat Edaran Inspektorat Jenderal Nomor ITJ-9.UM.01.01 Tahun 2016
tentang Pemberantasan Pungutan Liar, Suap dan Gratifikasi pada Pelayanan
Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
g. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021 Tentang Langkah Progresive Sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Pada UPT Pemasyarakatan,”jelasnya.
Menurutnya, apel deklarasi zero halinar yang dirangkaikan dengan kegiatan Razia /Penggeledahan kamar dan blok hunian didalam Lapas Kelas IIB Ampana oleh Seluruh Petugas Lapas Ampana beserta jajarannya yang dibantu oleh Aparat Penegak Hukum dari elemen Polres Tojo Una-Una, Koramil Ampana Kota Polsek Ampana Kota dan BNNK Kabupaten Tojo Una-Una Apel dan pelaksanaan Razia.
Dalam kegiatan sidak/penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang terlarang meliputi :
– 1 Unit HP Tipe Android
– 2 Unit HP Tipe Biasa
– 3 Unit Cas HP
– 5 Buah Gunting
– 2 Buah Sendok Besi
– 1 Buah Pisau dapur
– 3 Botol Kaca
– 3 Buah Kipas angin (Kondisi Rusak)
– 1 buah Kabel Rol
“Kegiatan Razia / Pengeledahan ini akan rutin dilaksanakan baik secara Rutin ataupun secara insidentil, untuk mencegah adanya barang terlarang didalam Lapas Kelas IIB Ampana,”ujarnya
Dikatakannya, engan dilakukannya kegiatan Razia dan pengeledahan bisa mencegah terjadinya gangguan kamtib dan beredarnya barang terlarang didalam Lapas Kelas IIB Ampana,
“Sinergitas Lapas Ampana dan APH dapat terjalin dengan baik dan berkomitmen untk terus melaksanakan tugas dengan memberantas barang terlarang dalam lapas,”tegasnya.