Larangan Kadis Pertanian Keliru,Seharusnya Berterima kasih

  • Whatsapp

ACEH-Dinas Pertanian Aceh perlu mempelajari hukum yang lebih tinggi sebelum mengeluarkan surat edaran memberhentikan peredaran bibit padi IF8 di Aceh. tidak boleh serta merta mengeluarkan keputusan terhadap Benih Padi IF8 yang dibagikan secara gratis oleh Asosiasi Bank Benih Teknologi Indonesia (AB2TI) sebuah perwakilan kelompok Tani yang ada di Aceh.

Menurut Koordinator AB2TI Aceh Gumarni,S.H.,M.Si, kepada Media ini Kamis 27 -06-2019 menjelaskan, Bibit IF8 telah di bagikan ke Masyarakat miskin di Aceh sejak tahun 2017 bahkan saat panen perdana di Aceh Kadis Pertanian Aceh (Ir. Hanan) Menghadiri panen raya tersebut. Kenapa baru sekarang dilarang setelah ratusan petani kecil merasakan manfaat IF8 lebih tinggi dari bibit bantuan lainnya.

AB2TI Aceh telah membagikan secara Gratis hampir 13 Ton bibit IF8 ke Masyarakat miskin melalui kelompok tani binaan AB2TI di Aceh.Seharusnya pemerintah Aceh berterima kasih karna kami bukan orang Dinas tapi bisa dan sanggup membagikan secara Gratis pada Masyarakat Aceh.

“Sampai saat ini tidak ada satupun kelompok tani binaan AB2TI Aceh yang merasa dirugikan bahkan mereka senang karna hasil panen IF8 lebih besar mencapai 11,8 ton / Hektar dari bibit padi lainnya yang pernah mereka tanam.

Berbicara merugikan Masyarakat yang disampaikan Plt Kadistan Aceh Utara itu dari segi mana? Jika alasan bertentangan dengan hukum tolong dibaca dan cermati keputusan Mahkamah Kanstitusi (MK) tentang penyaluran benih Padi.

“Dalam putusan
Nomor 99/PUU-X/2012
1.4 Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri”;
1.6 Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) menjadi menyatakan, “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar Negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam Negeri.

AB2TI sudah membuktikan, IF8 mampu menembus batas diatas maksimal hasil panen mencapai 11,4 ton/hektar dan tahan penyakit hama wereng jika dibandingkan dengan bibit lainnya.

Kita tidak ada rencana merugikan Masyarakat tani di Aceh tapi kita punya tujuan mendukung program peningkatan Swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat yaitu peningkatan kesejahtetaan petani kecil sejak tahun 2014 oleh bapak Presiden Jokowi.

Kami tidak pernah menjual IF8 pada Masyarakat umum kecuali pada kelompok tani (AB2TI) jika ada penemuan dipasar itu tugas dinas yang menyita bersama penegakan hukum (Polisi) Sedangkan rencana kerja sama dengan Bumdes itu berdasarkan pernyataan Bupati Aceh Utara yang mempunyanyi rencana memperbubkan IF8 untuk peningkatan kesejahteraan petani kecil di Aceh Utara pada sebuah rapat khusus di hadapan puluhan kepala Desa pada 11 November 2018.

“Pernyataan bupati pada bursa inovasi desa kabupaten Aceh Utara yg di hadiri 852 Geuchik/ kepala Desa dan 852 ketua tuha Peut dan seluruh camat dalam wilayah kabupaten Aceh Utara, Tenaga Ahli P3MD dan Dinas terkait lainnya di Aceh Utara, seluruh pendamping desa dan seluruh TPIG Aceh Utara, dengan perkiraan di hadiri oleh 3200 orang,

Tapi entah kenapa plt dinas pertanian Aceh Utara tiba-tiba mengeluarkan stekmen larangan Benih IF8 ini Seharusnya mereka bisa panggil kami dan kami bisa jelaskan tentang keputusan MK jika dia belum membacanya ,”Sebut Gumarni,”(A79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *