SURABAYA – beritalima.com, Gugatan pembatalan jual beli rumah Pramono Judoarto dengan agen property Leonardo Sieto alias Leo berbuntut panjang.
Ini tidak lepas dari ocehan Pramono Judoarto melalui pengacaranya, yang menyatakan dia dirugikan Leonardo Sieto atas jual beli rumahnya yang berlokasi Perumahan Citraland Surabaya, Kawasan Northwest Park Blok NB-9, Kavling Nomor 51 atau sekarang dikenal dengan Perumahan Citraland Surabaya Kawasan Northwest Park, Jalan Taman Adenia Pakal VII Blok NB-9 Nomor 51 tersebut.
Tak terima dengan pernyataan tersebut, Leonardo Sieto dan kuasa hukumnya, Janaek Situmeang, SH pun angkat bicara dan melakukan hak jawab atas pemberitaan yang dilempar kubu Pramono Judoarto tersebut. Dalam rilisnya hak jawabnya kepada sejumlah media, Rabu (31/5/2023).
Leonardo melalui Janaek mengatakan legalitas jual beli jual beli rumah Pramono Judoarto dengan dia di kantor Citraland sudah prosedural dan itu sudah dibenarkan oleh pihak Citraland dalam jawaban dan dupliknya.
“Saya tidak mempermasalahkan pengingkaran yang dilakukan oleh Pramono Judoarto atas jual beli rumah tersebut. Namun saya mempunyai cukup banyak bukti kalau Pramono Judoarto sudah dengan sadar dan prosedural mengalihkan obyek yang tengah disengketakan tersebut. Dan bukti-bukti itu sudah dibenarkan oleh pihak Citraland dalam jawaban dan dupliknya,” katanya dalam hak jawabnya.
Menurut Janaek, Citraland sangat sulit mempercayakan begitu saja transaksi jual beli di tanggal 15 Agustus 2019 antara Leonardo Sieto Klien kami dengan Pramono Judoarto tersebut tanpa tidak didukung dokumen jual beli yang lengkap dan sudah terverifikasi.
“Kedua belah pihak sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Citraland untuk transaksi. Setelah dokumen diserahkan masing-masing oleh kedua belah pihak, masih dilakukan lagi proses verifikasi oleh Citraland dan dokumen yang diserahkan oleh Pramono Judoarto itu juga dibenarkan sendiri oleh Pramono Judarto pada saat itu. sama halnya dengan Klien kami juga diverifikasi soal kebenaran dokumen yang diserahkannya,” tambahnya.
Dalam hak jawabnya itu, Leonardo dan Janek juga memastikan daftar absensi antara dia dengan Pramono Judoarto di kantor Citraland ada.
“Pramono Judoarto sebagai penjual atau penggugat hadir. Ada tanda tangan, ada sidik jari juga ada dokumentasi foto-foto di kantornya Citraland. Tapi kenyataan itu di ingkari semua oleh penggugat,” ungkapnya.
Terkait pembayaran, berdasarkan bukti-bukti, Janaek memastikan di hari itu juga langsung dilakukan pembayaran sebesar Rp 400 juta kepada Pramono Judoarto, dilanjutkan dengan penyerahan kunci rumah oleh Pramono Judoarto kepada Leonardo Sieto, dihadapan Citraland sebagai pihak yang menyetujui dan meyaksikan pengalihan hak tersebut.
Soal dalil Pramono Judoarto tidak menerima uang dalam transaksi tersebut juga dibantah oleh Janaek, apalagi dalilnya menyebutkan justru yang menerima uang adalah orang lain yakni Tergugat 2 (Soeninik Soesamto)
“Kien kami tidak kenal dengan Tergugat 2. Uang itu sudah Klien kami transfer ke nomor rekening yang disebutkan oleh Pramono Judoarto dan Klien kami bisa buktikan itu. Klien kami tidak mengurusi internalnya Pramono Judoarto,” bantahnya.
Leonardo dan Janaek juga mengkoreksi dalil gugatan yang diajukan Pramono Judoarto terkait harga yang dibeli terlalu murah untuk sebuah rumah yang berlokasi di kompleks elit Citraland. Dalilnya tidak mungkin harga rumah di Citraland Rp 400 juta.
“Harganya kita tidak asal omong. Sesuai pricelist yang dikeluarkan Citraland pada saat launching, harganya Rp 636 jutaan. Dan, yang di bilang Pramono Judoarto Rp 805 jutaan itu harga pembayaran dengan cara angsuran/cicilan, yang didalamnya termasuk harga, pajak dan bunga cicilan. Jangan dikira semua rumah di Citraland itu miliaran semua. Rumah Pramono Judoarto yang dijual ke Leonardo Sieto Klien kami itu type 36, yang luas tanah 6×12 Meterpersegi.
Menurut Janaek, harga dari Pramono Judoarto Rp 805 jutaan itu harga pembelian rumah dengan cara cicilan selama sekian tahun.
“Masak dia hitung juga bunga cicilannya. Kita punya bukti price list dari Citraland harga Rp 636 Jutaan itu pembelian secara cash termasuk PPN,” paparnya.
Terkait pembayaran, Leonardo melalui kuasa hukumnya Janaek memastikan di hari itu juga tepatnya pada15 Agustus 2019 langsung dilakukan transaksi pembayaran sebesar Rp 400 juta kepada Pramono Judoarto yang dibuktikan dengan penyerahan kunci rumah oleh Pramono Judoarto.
Leonardo dan Janaek juga menantang Pramono Judoarto dalil Pramono Judoarto yang tidak menerima uang dalam transaksi tersebut, apalagi katanya yang menerima uang adalah orang lain yakni Tergugat 2 (Soeninik Soesamto)
“Klien Kami tidak kenal dengan Tergugat 2. Uang itu sudah Klien kami transfer ke nomor rekening yang disebutkan oleh Pramono Judoarto dan kita sudah buktikan itu,” tandasnya.
Diakhir hak jawabnya Leonardo Sieto melalui Janaek Situmeang, SH memaklumi apabila pengacara Pramono Judoarto menyampaikan statement yang menurut kami tidak benar dan tidak berdasarkan fakta serta kronologis yang tepat, karena itu yang didalilkan dalam gugatan.
“Itu hal yang wajar bagi seorang pengacara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pramono Judoarto saat ini menjalani sidang perdana perkara perdata nomor 169/Pdt.G/2023/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain menggugat Leonardo Sieto sebagai tergugat I, Pramono juga menggugat Soeninik Soesamto sebagai tergugat II dan PT Alam Galaxy Semesta dari pihak tergugat III serta turut tergugat Erwin Kurniawan SH.,M.Kn dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. (Han)