Kejari Trenggalek Gelar Penerangan dan Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Pogalan

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Menyikapi banyaknya permasalahan hukum di lingkungan pemerintah desa akhir-akhir ini, Korps Adhyaksa berinisiatif untuk berupaya meminimalisir potensi meluasnya kasus serupa. Salah satunya, seperti yang dilaksanakan secara terstruktur oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur. Yakni, dengan menggelar kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum tentang pengelolaan keuangan desa.

Program yang secara langsung di dampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek tersebut sudah dilaksanakan di dua titik. Termasuk hari ini, Rabu, 31 Mei 2023 Kejari Bumi Minak Sopal menghelat program di aula Kecamatan Pogalan. Dari 10 desa, seluruh kepala desa, sekretaris dan ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) hadir mengikuti acara hingga selesai.

Kepada beritalima.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Masnur saat ditemui usai kegiatan menyebut jika secara substansial pihaknya selain memberikan penyuluhan serta edukasi hukum juga untuk bersilaturahmi dan ingin mengenal seluruh perangkat pemerintahan di wilayah hukumnya.

“Kami, juga ingin bersilaturahmi dengan rekan-rekan yang ada di wilayah. Termasuk camat, kades dan para perangkatnya. Agar ada komunikasi yang baik sehingga menumbuhkan rasa kekeluargaan ataupun hubungan psikologis. Baik antar personal maupun kelembagaan,” ungkapnya.

Karena, masih kata dia, ketika semua sudah bersinergi maka kedepannya tinggal memperkuat. Agar, ada tanggung jawab moral untuk kemudian akan saling menjaga. “Jangan kemudian malah saling mencari kekurangan teman atau saudaranya. Kesalahan orang lain tidak perlu dibesar-besarkan sebab kita sendiri juga belum tentu bersih,” pesan Kajari ramah itu.

Selain itu, Masnur berpesan, kepada aparatur pemerintahan jangan merasa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini teman-teman di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Jalin komunikasi serta sinergi, sehingga ketika ada permasalahan hukum bisa secara langsung dikonsultasikan. Pun begitu, ketika sudah diberikan informasi, sosialisasi atau bahkan arahan namun tetap bandel dengan terpaksa harus diberikan peringatan keras.

“Ketika semua sudah kita sampaikan, tapi ada yang bandel ya harus diberikan peringatan cukup keras. Meskipun, untuk pemidanaan adalah alternatif terakhir ketika sudah tidak bisa di selesaikan secara administratif,” tegasnya.

Kajari Trenggalek berharap, pasca diberikan sosialisasi, penyuluhan dan penerangan ini, pihak pengelola keuangan ataupun aset khususnya di desa tidak ada lagi keraguan ketika melaksanakan kegiatan mereka. “Selama masih dalam koridor serta sesuai payung hukum, kemudian tidak ada niat (mens rea) jahat maka jangan ragu. Laksanakan kegiatan dengan baik sesuai perencanaanya,” pungkas Kajari. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait